20 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga Lahat ke Polisi

Memiliki senjata api tanpa izin, baik rakitan maupun otomatis, akan dikenakan UU Darurat No. 12 /1951

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Warga menyerahkan senjata api (Senpi) kepada anggota Mapolres Lahat, Jumat (9/12/2016). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasatreskrim AKP Arif Mansyur, SIK mengimbau, agar warga yang masih memiliki senjata api (Senpi) secara ilegal untuk segera menyerahkan secara sukarela ke pihaknya.

"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Lahat yang belakangan telah menyerahkan secara sukarela senpi rakitan yang selama ini mereka miliki. Karena senpi rakitan sangat membahayakan dan dilarang oleh Undang-undang,"ungkapnya, Jumat (9/12/2016).

Menurut Arif, pihaknya memang tidak bosan-bosan mengeluarkan imbauan agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senpi rakitan (Senpira) yang mereka miliki, baik yang disampaikan oleh para Babinkamtibmas yang ada di desa-desa dan dalam setiap pertemuan lainnya.

"Sejauh ini tercatat ada 20 Senpira yang diserahkan masyarakat Lahat secara sukarela, masing-masing terdiri dari 17 pucuk laras panjang dan tiga pucuk laras pendek," bebernya.

Dia juga mengharapkan agar para tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat dapat mendukung, yaitu dengan cara mengingatkan para warganya akan bahaya dan ancaman hukuman bagi mereka yang masih menyimpan senpi rakitan tersebut.

"Jika ada warga yang sengaja atapun tidak sengaja menggunakan atau memiliki senjata api tanpa izin, baik rakitan maupun otomatis, akan dikenakan UU Darurat No. 12 /1951, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved