Pemilik 52,10 Gram Sabu-sabu Divonis Hakim 11 Tahun Penjara

Zainal Abidin (350 pemilik Sabu-sabu seberat 52,10 gram divonis hakim PN Palembang 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Zainal saat mendengarkan vonis dari hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Charles Simamarta SH MH di PN Palembang Rabu (7/12) tampaknya membuat Zainal Abidin (35) tidak puas. Pria yang diamankan karena memiliki 52,10 gram sabu ini mengajukan banding atas putusan itu.

Pengajuan banding diutarakan oleh pengacara Zainal, Jauhari SH dan Iskandar SH.

Menurut keduanya, putusan hakim tidak mengacu dengan aturan yang sudah dibuat Mahkamah Agung (MA) RI tentang aturan pidana terkait penangkapan yang dilakukan oleh polisi menyamar.

Menurut MA, penangkapan seperti itu tidak dibenarkan karena yang mengantar sebenarnya tidak ada niat untuk mengedarkan narkoba.

"Kita wajib banding karena penangkapan seperti itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Terdakwa kami tidak ada niat untuk mengedarkan apabila tidak ada yang berniat membeli," kata Iskandar, yang diiyakan oleh Jauhari, usai persidangan digelar.

Selama sidang putusan digelar, Zainal terlihat cukup tenang. Pria berjanggut lebat yang pernah terjerat kasus yang sama ini hampir di sepanjang persidangan menatap ke arah hakim yang sedang membacakan putusan.

Sembari meletakkan kedua tangan di kursi pesakitan dan sesekali memanjangkan kedua kakinya, warga Jl Mayor Ruslan Lorong Hasyim Kelurahan 9 Ilir IT I Palembang ini tidak pernah menundukkan kepala.

Dalam putusannya, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menjerat Zainal dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hanya saja, meski mempertimbangkan Zainal sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkoba dan pernah dipenjara, vonis hakim sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan Murni SH MM selaku jaksa.

Pada sidang tuntutan, Murni menuntut Zainal dipenjara 16 tahun dan bayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Atas fakta persidangan, tidak ada yang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," kata Charles.

Fakta persidangan, menyebutkan berlokasi di salah satu rumah kosong yang ada di Jl Syech A Samad Bukit Kecil Juni 2016 lalu, sejumlah polisi yang pura-pura memesan sabu mendatangi Zainal dan Ismail (berkas sidang terpisah).

Polisi sebelumnya sudah memesan sabu kepada seorang bandar berinisil Bj, namun Zainal dan Ismail yang datang.

Begitu sabu-sabu diperlihatkan, yang harganya sekitar Rp 90 juta, polisi langsung menangkap keduanya.
Zainal dan Ismail sempat mencoba melarikan diri. Sayangnya, keduanya terjatuh dan dengan mudah ditangkap oleh polisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved