Asisten II Pemkab Muba: Saya tidak Kenal Sama Terdakwa
"Kalau kaitan dengan terdakwa, saya tidak tahu," kata Riswandi dalam sidang yang digelar di PN Palembang
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Asisten II Pemkab Muba, Riswandi A Gaffar, menjadi saksi untuk terdakwa Zulfikar, dalam kasus dugaan suap OTT Yan Anton Ferdian, di PN Palembang, Rabu (7/12/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu saksi yang dipanggil memberikan keterangan untuk terdakwa Zulfikar, Riswandi A Gaffar, mendapat giliran pertama untuk menjadi saksi.
Pada intinya, Asisten II Pemkab Muba ini tidak mengenal Zulfikar karena baru dipertemukan begitu KPK melakukan OTT terhadap Yan Anton Ferdian.
Dalam keterangannya juga, Riswandi mengatakan, dirinya mengaku ada disuruh Yan Anton untuk menjumpai sejumlah kepala dinas di lingkungkan Pemkab Muba.
Tugas itu dilaksanakan berkaitan dengan pembahasan RAPBD Banyuasin dan itu dilakukan sejak 2,5 tahun yang lalu.
"Kalau kaitan dengan terdakwa, saya tidak tahu," kata Riswandi dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu (7/12/2016).
