Selesai Diperiksa Dalam Dugaan Makar, Ahmad Dhani Diberondong dengan Pertanyaan Ini
Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Ahmad Dhani sendiri, ditangkap di Hotel Pasific Place, Jakarta bersama Ratna Sarumpaet.
Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan delapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.
Ahmad Dhani ditangkap bersama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE. (Ardi Sanjaya/ Tribunnewsbogor.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20161111_093321.jpg)