Selesai Diperiksa Dalam Dugaan Makar, Ahmad Dhani Diberondong dengan Pertanyaan Ini

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Tayang:
Editor: Sudarwan
Arie Puji Waluyo
Ahmad Dhani. 

Ahmad Dhani sendiri, ditangkap di Hotel Pasific Place, Jakarta bersama Ratna Sarumpaet.

Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan delapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.

Ahmad Dhani ditangkap bersama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.  (Ardi Sanjaya/ Tribunnewsbogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved