Tunggu Pembeli Sabu-sabu, Zaini Disergap Polisi

Ketika sedang menunggu konsumen yang akan membeli barang haram miliknya , malah disergap anggota Polisi, di Kecamatan Lembak.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Tunggu Pembeli Sabu-sabu, Zaini Disergap Polisi
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Zaini (58).

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Apes sekali nasib Zaini (58) warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang ini.

Ketika sedang menunggu konsumen yang akan membeli barang haram miliknya , malah disergap anggota Polisi, di Jalan lokasi PT Energi Tanjung Tiga (ETT) Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Rabu (30/11) sekitar pukul 10.30.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (1/12/2016), berawal anggota Reskrim Polsek Lembak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam di Desa Jalan Lokasi PT ETT di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota reskrim Polsek Lembak menuju tempat tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh.

Dan sesampainya di lokasi, tampak ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo seperti ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. Melihat hal tersebut, anggota Polsek Lembak langsung menghentikan orang tersebut dan melakukan pengeledahan dibadan dan tas sandang miliknya.

Setelah diperiksa ternyata didapati dua paket kecil yang diduga Narkoba jenis sabu di saku baju sebelah kiri dan satu paket besar berada didalam tas sandang serta satu pucuk Senpira beserta tiga butir peluru aktif.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, dari hasil pengeledahan selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan dua paket kecil Narkoba jenis Sabu seharga Rp 50 ribu, satu paket besar sabu seharga Rp 500 ribu, satu pucuk Senpira jenis pistol beserta dua butir amunisi kaliber 5,8 dan satu amunisi kaliber 5,56, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ Pocket Scale.

Juga diamankan satu unit sepeda motor Honda REVO warna hitam Nopol BG 2921 PY, satu unit ponsel merek NOKIA 110 warna biru hitam, uang tunai Rp 600 ribu rupiah, dan satu buah plastik besar yang berisi plastik klip kecil kosong.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved