Ketua PT Sumsel Lantik 99 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia
Mabruq Nur mengharapkan dengan dilantiknya advokat yang baru agar bisa bermanfaat bagi masyarakat umum dalam upaya penanganan hukum.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Mabruq Nur SH MH mengingatkan haknya para advokat yang baru disumpah sudah bisa praktik.
Mabruq Nur mengharapkan dengan dilantiknya advokat yang baru agar bisa bermanfaat bagi masyarakat umum dalam upaya penanganan hukum.
"Dengan disumpahnya tadi, dengan bertambahnya aparat hukum, semoga bisa berguna dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," harap Mabruq usai melakukan pengambilan sumpah 99 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang di Hotel The Daira Palembang, Selasa (29/11/2016).
"Bapak ibu sudah dinyatakan lulus oleh organisasi advokat yang berwenang untuk menjadi advokat. Ada ketentuan yang mewajibkan Bapak Ibu harus menunggu sidang terbuka dari Pengadilan Tinggi," tambah Mabruq.
"Belum murni beracara di persidangan kalau belum disumpah. Bisa mendampingi, membela atau melakukan advokasi atas nama klien di luar maupun di dalam persidangan," kata Mabruq.
Turut hadir Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon SH, Ketua DPC Peradi Palembang Hj Nurmala SH MH, Sekda H Mukti Sulaiman SH MHum, mantan Ketua DPC Peradi Palembang H Bambang Hariyanto SH MH FCBArb.
