Perampokan Disertai Pembunuhan Penumpang Angkot Ditembak Polisi

Melihat korban memakai perhiasan mewah, niat Akbar pun muncul, saat itu Akbar langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Akbar (24), pelaku 365 yang menyebabkan korbannya, Sri Ekawati meninggal dunia, ketika diringkus jajaran Pidum Polresta Palembang, senin (28/11). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 365 Curas (Pencurian dengan kekerasan), yang menyebabkan korbanya yakni, Sri Ekawati (31), warga Jalan Robani Kadir Lorong Simpang Pipa RT 12 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang, meninggal dunia.

Akhirnya otak pelaku yakni Fatul Akbar (24) berhasil diringkus petugas Pidana Umum (Pidum) Polresta, Palembang.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede dan Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Akbar pun berhasil diringkus (diendus) ketika berada di kawasan Jalan DI Panjaitan Lorong Nusa Eka.

Saat itu pelaku hendak berangkat ke Kota Lampung usai melihat anaknya di kawasan Jalan Di Panjaiatan Lorong Keramat, Plaju.

Sontak melihat petugas berpakaian preman, dan mengunakan senjata lengkap membuat Akbar pun ketakutan dan hendak kabur. Geram karena sudah lama menjadi target operasi (TO), petugas langsung melumpuhkannya dengan timas panas, yang menancap dibetis kirinya. Tak pelak Akbar pun langsung meminta ampun kepada petugas.

Diketahui, usai kejadian pada, 17 Oktober 2016, akbar kabur ke kota Lampung, untuk menenangkan jiwanya, usai melakukan aksi 365 terhadap korban Sri Ekawati, yang meninggal dunia dan saat itu jenazah korban dibuang oleh pelaku dikawasan Jalan SMA N 19 Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Pelaku pun melakukan aksinya, ketika korban menumpangi Angkot jurusan Plaju- Ampera yang dibawa pelaku, ketika korban hendak pulang ke rumah.

Melihat korban memakai perhiasan mewah, niat Akbar pun muncul, saat itu Akbar langsung  menusuk korban sebanyak 3 kali. Karena melawan korban langsung dihabisinya.

Sementara, Kapolresta Palembang AKBP, Wahyu Bintoro Hari Bawano didampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Yoga Fernando, anak korban.

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan olah TKP, pelaku langsung kita kejar dan akhirnya hendak diringkus saat pelaku berada dikawasan Plaju," tegas Kapolresta Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved