Hakim Perintahkan Penyidik Cabut Status Tersangka Johan Anuar

Kuasa hukum pemohon Titis Rahmawati SH MH yang dihubungi terpisah mengaku puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Hakim Perintahkan Penyidik Cabut Status Tersangka Johan Anuar
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Drs Johan Anuar SH MM

SRIPOKU.COM, BATURAJA---Pengadilan Negeri Baturaja mengabulkan gugatan pra peradilanWakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu Drs Johan Anuar SH MM dengan termohon institusi Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU.

Sidang Pra Peradilan dengan hakim tunggal Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Singgih Wahono SH di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (28/11/2016) mengabulkan gugatan pemohon Drs Johan Anuar SH MM.

Dalam amar putusan hakim memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan penyidikan terhadap Drs Johan Anuar SH MM yang disangkakan terlibat dalam kasus pengadaan lahan TPU. Hakim memerintahkan mencabut status Drs Johan Anuar SH MM sebagai tersangka.

Sidang putusan Pra Peradilan Drs Johan Anuar SH MM ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Titis Rahmawati SH MH, Nora Herliyanto Andri Yuni dkk. Dari pihak termohon dalam hal ini Polda Sumsel dihadiri kuasa hukumnya AKBP Alex Mopen SH MH dan kawan-kawan.

Kuasa hukum pemohon Titis Rahmawati SH MH yang dihubungi terpisah mengaku puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja.

Didang dihadri kausa hukum pemohon dan termohon dnegan panitra Abu Nawas.

Seperti terungkap dipersidangan kasus hukum yang menjerat Wakil Bupati OKU ini sudah berjalan 3 tahun lebih. Saat proses penyidikan empat tersangka yang sudah menjalani vonis, nama Drs Johan Anuar SH MM tidak pernah dikaitkan (jontokan—red).

Bahkan sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka kata Titis, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka.

Ituah sebabnya kuaa hukum pemohon menilai penetapan pempohon sebagai  tersangka cacat hukum.

Sebelum putusan, masing-maisng pihak baik pemohon maupun termohon sudah mengajukan saksi ahli masing-masing.

Dari pemohon menghadirkan Ahli Hukum tata Negara Universita Sriwijaya, DR Zen Janibar SH MHum dan DR Eddy Rifai SH MH ahli hukum dari Universitas Lampung.

Terpisah Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM yang dihubungi via telepon enggan berkomentar terkait keputusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon. “ Aku No komen Bae,” kata Johan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved