Usia Sudah 44 Tahun, Dua Orang Bertetangga Ini Selingkuh dan Hamil. Ini Akibatnya

Direktur Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, menuturkan peristiwa itu terjadi awal Juli 2016.

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ilustrasi. 

Kejadian itu Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menemukan tersangka dan barang bukti lainnya di TKP tersebut.

Tersangka bernama NR berprofesi sebagai tukang pijat yang terindikasi penggugur janin. NR bertempat tinggal di dusun Nambo Desa Cintajaya Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Tarif yang dikenakan NR untuk menggugurkan janin antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu. Hingga saat ini NR belum dapat dimintai keterangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved