Pengemplang Pajak Divonis 6 Bulan Penjara, Penyidik Ditjen Pajak Sumbagsel Kecewa

Pada sidang tuntutan, Yunita SH MH selaku jaksa menunut Andrianz dipenjara 2,5 tahun dan membayar pajak dua kali lipat dari tunggakan Andrianz.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP), Andrianz Nailendra, menjalani sidang vonis kasus pajak di PN Palembang, Selasa (22/11/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Andrianz Nailendra membuat penyidik dari Ditjen Pajak Sumbagsel kecewa.

Mereka menilai vonis dari Wisnu Wicaksono SH MH itu tidak memberikan efek jera kepada masyarakat yang enggan membayar pajak.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan dari Ditjen Pajak Sumbagesl, Ibrahim, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim.

Karena putusan ini tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku pengemplang pajak sehingga dikhawatirkan akan banyak masyarakat yang enggan membayar pajak tepat waktu.

"Kita menghormati putusan hakim. Mungkin hakim ada pertimbangannya sendiri, namun kami tidak cukup puas dengan putusan hakim," kata Ibrahim usai persidangan di PN Palembang, Selasa (22/11/2016).

Ibrahim melanjutkan, pihaknya menilai tuntutan jaksa sebenarnya sudah sesuai dengan keinginan penidik.

Pada sidang tuntutan, Yunita SH MH selaku jaksa menunut Andrianz dipenjara 2,5 tahun dan membayar pajak dua kali lipat dari tunggakan Andrianz.

Sayangnya, meski menjerat Andrianz dengan pasal sama, hakim tidak sependapat dengan hukuman seperti yang dituntutkan jaksa.

"Atas saksi dan bukti yang dihadirkan di sidang, perbuatan terdakwa melanggar pasal 39 ayat (1) UU RI NO 6 Tahun. 1983 sebagaimana telah diubah dengn UU No 28 Tahun 2007 dan telah diubah lagi dengan UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Jo pasal 64 KUHP.' Terdakwa diwajibkan tetap membaar pajak senilai Rp 2.349.821.914," kata Wisnu.

Terpisah, dua penasihat hukum terdakwa, yakni Salim Gunawan dan Ahmad Hasan, menerangkan bahwa pihaknya sudah cukup puas dengan putusan hakim.

Namun, pihaknya masih pikir pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Kalau untuk uang pajak memang akan kami bayarkan, dan kami sudah cukup puas atas putusan hakim tadi," jelas Salim Gunawan.

Selama persidangan, Andrianz yang merupakan Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP) menjalani sidang dengan mengenakan batik lengan pendek dan celana panjang warna hitam.

Pria yang tidak ditahan selama masa persidangan ini tampak fokus duduk di kursi pesakitan PN Klas 1A Khusus Palembang mendengarkan pembacaan amar putusan dari hakim.

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Andrianz Nalendra diduga tidak melaporkan PPN ke negara terhitung selama 2010 hingga 2012.

Padahal dirinya sudah menerima setoran pajak berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak.

Dari rekanan yang berstatuskan perusahaan-perusahaan BUMN seharusnya melaporkan dan membayar setoran itu ke negara.

Namun, oleh Andrianz, diduga masuk ke rekening pribadi untuk ia pakai sendiri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved