Kawanan Rampok Lempuing Diringkus

Rianto satu dari enam kawanan perampok yang selama ini meresahkan warga, dengan tindakannya yang sering melukai korbannya.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kapolres OKI AKBP Amzona Pelamonia SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Harris Munandar SH SIk saat memberikan keterangan perss terkait pengungkapan kejahatan yang dilakukan tersangka Rinto. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Tersangka Rinto alias Sidul (30) warga Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diringkus Polsek Lempuing.

Rianto satu dari enam kawanan perampok yang selama ini meresahkan warga, dengan tindakannya yang sering melukai korbannya.

Berdasarkan intrograsi dari Polsek Lempuing AKP Agus Irwantoro menyebutkan, tersangka sudah 11 kali melakukan aksi perampokan di wilayah Lempuing, sepanjang tahun 2015.

Tersangka tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika korban melakukan perlawanan.

Tersangka  ditangkap dirumahnya dengan barang-bukti dua bilah senjata tajam, dan satu unit sepeda motor  Honda Beat warna Putih biru yang digunakan untuk melakukan perampokan di jalan poros desa.

Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIk didampingi Wakapolres Kompol Ikhsan SH SIk, Senin (21/11/2016) mengatakan, bahwa tersangka Rinto satu dari enam kawanan perampok yang selama ini meresahkan pengguna jalan poros Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 11 kali melakukan perampokan, semuanya dilakukan di jalan, targetnya mobil dan sepeda motor,” kata AKBP Amazona.

Disebutkan Kapolres, keempat teman tersangka sudah ditangkap lebih awal, tiga orang sudah menjalani proses hukum dan masih satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang teman tersangka yang belum tertangkap atas nama Ars alias Ma,” ujar Amazona.

Dijelaskan Kapolres, salah satu orang yang menjadi korban  adalah Wasit, korban mengalami luka bacok di lengannya, karena berusaha melawan saat dicegat oleh para tersangka.

Dalam laporan korban bernomor Lp/B/283/XII/2011/res Oki/sek Lempuing, pada hari Minggu (18/12/2011) lalu.

“Saat itu korban sedang membawa mobil Pick Up L300 dengan bermuatan sayuran, pada pukul 02.00 korban melintas di jalan poros Desa Cahaya Bumi, tersangka bersama 5 temannya menghadang mobil korban, lagsung menodongkan pisau ke tubuh korban,” tutur Kapolres.

Saat itu tersangka menggeledah mobil dan menggeledah badan korban, karena korban melawan, tersangka langsung membacok tangan korban.

“Dari korban, tersangka berhasil merampas uang  dan dua unit Handpone (Hp), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp 1,5 juta, tersangka dijerat  pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP pidana,” ungkap Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved