VIDEO : Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Tayang:
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat blusukan ke Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016). 

SRIPOKU.COM -- Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan.

Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Anggota penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata sempat berbeda pendapat.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

"Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapakan Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.

VIDEO :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved