Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Tak Akan Bongkar Kasusnya
Mendapat pembebasan bersyarat, bekas Ketua KPK, Antasari Azhar memutuskan tidak membongkar 'rekayasa' kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara
Hal pertama yang dikemukakan kepada wartawan usai pembebasan bersayarat adalah, tentang mengapa dengan segala bantahan itu ia tetap mau menjalani hukuman penjara dan bahkan mengajukan grasi.
"Saya mau masuk penajra karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan, jadi saya bersedia menjalani hukuman bukan karena perbuatan yang didakwakan," katanya.
"Saya mau menjalani hukuman, karena saya penegak hukum. dan dalam hukum, putusan hakim harus diikuti, walaupun salah. Karena itulah saya (mau) masuk penjara."
Sebelum menjadi Ketua KPK, Antasari adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung, dan sempat menjadi Kasubtit Pidana Khusus.
Tentang pengajuan grasi, dikatakannya itu bagian dari upayanya untuk nantinya mendapatkan rehabilitasi, selain, kalau dikabulkan, akan membuat statusnya menjadi bebas sepenuhnya dan bukan bebas bersyarat.
Penangkapan Antasari Azhar pada tahun 2009, dan kasus pembunuhan yang didakwakan kepadanya menjadi pemberitaan besar, dan memunculkan berbagai spekulasi politik.
Polisi menuding Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen terkait hubungan affair segitiga dengan seorang caddy golf, Rani Juliani.
Namun kemudian berbagai spekulasi menyebut ada orang-orang kuat yang sengaja menjebak dan mengorbankan Antasari terkait sebagai Ketua KPK yang sudah memenjarakan sejumlah pejabat penting. Di antara pejabat yang dipenjarakan oleh KPK semasa ANtasari Azhar menjabat, adalah Aulia Pohan, mantan gubernur Bank Indonesia, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Banyak kalangan berharap Antasari akan membongkar apa yang dispekulasikan sebagai peran orang-orang penting dalam kasus yang menjeratnya itu,. Namun spekulasi-spekulasi itu akan terus menjadi spekulasi, karena Antasari Azhar sendiri mengaku sudah memutuskan tidak akan membongkarnya.