Indra Gondol Enam Unit Komputer Milik SMPN 1 Gunung Megang

Selain melakukan pencurian, tersangka Indra juga terjerat dalam kasus 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, terhadap Mesra Asmarita (30).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Indra Gondol Enam Unit Komputer Milik SMPN 1 Gunung Megang
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Indra

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Indra (33) warga Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk karena mencuri enam unit komputer milik SMPN 1 Gunung Megang.

Sedangkan temannya YD (29) warga yang sama masih dalam pengejaran, di Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 13.30.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pejaga sekolah Husin (45) pada hari Senin (24/10), ke Polsek Gunung Megang, karena enam unit komputer milik sekolah yang diletakkan di dalam ruang kantor Laboratorium SMPN 1 Gunung Megang, telah hilang.

Atas kejadian tersebut, iapun langsung melaporkannya ke Kepsek SMPN 1 Gunung Megang Asrol Efendi Spd (50) dan guru lainnya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gunung Megang.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku bernama Indra.

Lalu petugas melakukan penangkapan di depan rumahnya, Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan terungkap jika lima unit komputer sudah dijualkan oleh YD (DPO) di daerah Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.

Sedangkan satu unit Komputer lagi dijualkan kepada DO warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, juga oleh YD.

Kemudian anggota polsek Gunung Megang langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah DO (DPO) dan berhasil mendapatkan satu unit komputer merek Advan warna Hitam beserta CPUnya, namun sayang DO berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran, dan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa saat ini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku DO dan YD serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan lima unit komputer merek Advan yang dijual di daerah Air ItamKecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.

Sedangkan tersangka Indra dan barang bukti satu unit Komputer merek Advan warna hitam beserta CPUnya, telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak SMPN 1 Gunung Megang dirugikan sekitar Rp 30 juta rupiah.

Selain melakukan pencurian, lanjut Biladi Ostin, tersangka Indra juga terjerat dalam kasus 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, terhadap Mesra Asmarita (30).

Dimana, tersangka melakukan perampokan terhadap korban di jalan PT PN VII Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 4814 DB, pada tanggal 25 September 2016 lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved