Cabuli Cucu Kandung, Kakek Ini Divonis 8,9 Tahun oleh Majelis Hakim PN Palembang
Bk tidak pernah melakukan persetubuhan, melainkan hanya berbuat cabul dengan mencium dan memegang TP.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Baihakki (67), terdakwa kasus pencabulan, divonis penjara 8,9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH di PN Palembang, Selasa (1/11/2016).
Ia didakwa mencabuli cucu kandungnya sendiri.
Pria yang tinggal di Jl Taqwa Merah Mata Kelurahan Sei Selincah Kalidoni Palembang itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan itu, Baihakki terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Harma Ellen SH.
Setidaknya, satu menit lebih Baihakki meminta arahan dari pengacaranya apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim.
Begitu kembali ke kursi pesakitan, Baihakki menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Meski sempat mengaku hukuman yang diberikan terlalu lama, ia akhirnya bisa menerima. Salah satu dasarnya karena kami melihat tuntutan jaksa," kata Harma.
Selama persidangan, Baihakki (Bk)terlihat lesu. Tubuhnya yang tidak bersandar di sandaran kursi terlihat membungkuk.
Kepalanya juga lebih banyak ia tundukkan. Saat melangkah ke meja pengacaranya, terlihat agak sedikit berat dan tangannya juga terlihat sering gemetar.
Pada amar putusannya, Kamaluddin sependapat dengan tuntutan yang diajukan Ursula Dewi SH MH selaku jaksa.
Menurut Kamaluddin, dari keterangan saksi dan bukti yang ada di persidangan, Baihakki dinilai sudah terbukti berbuat tidak senonoh dengan cucu hasil pernikahan anak dan menantunya sendiri.
Tidak ada alasan bagi hakim untuk membebaskan Bk dari semua tuntutan jaksa.
"Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perbuatan terdakwa sudah membuat masa depan korban terancam dan menimbulkan trauma," kata Kamaluddin.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Ursula menuntut Bk dipenjara 13 tahun.
Adapun denda, subsider, pasal yang dituntutkan sama seperti vonis hakim.
Meski ada perbedaan, Ursula menyatakan menerima.
Bk dipersidangkan setelah diduga berbuat tidak senonoh kepada TP, siswi SMP yang merupakan cucu kandung Bk sendiri.
Bk dilaporkan sudah empat kali berbuat mesum dengan memaksa TP untuk menuruti nafsu birahinya.
Namun, Bk tidak pernah melakukan persetubuhan, melainkan hanya berbuat cabul dengan mencium dan memegang TP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/baihakki-67-terdakwa-kasus-pencabulan_20161101_173307.jpg)