Asisten 3 Sumsel: PP 78 2015 Belum Tersosialisasi, UMP 2017 Sudah Mengacu
Asisten 3 Setda Provinsi Sumsel Ahmad Najib mengklarifikasi terkait dinilai melanggar standar upah minimum.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terkait Provinsi Sumsel masuk dalam 17 Provinsi yang dinilai melanggar standar upah minimun, Asisten 3 Setda Provinsi Sumsel Ahmad Najib memberikan klarifikasi.
"Tadi sudah kupanggil Kadisnaker. Dari penjelasan Ibu Dewi, PP 78 Tahun 2015 itu keluarnya Desember 2015, sedangkan UMP 2016 sudah dilaksanakan. Bukan melanggar. Cuma belum tersosialisasi karena keluarnya akhir 2015 itu. Sedangkan untuk 2017 kita Sumsel sudah sesuai mengacu PP 78 Tahun 2015," ungkap Ahmad Najib, Jumat (28/10/2016).
Dijelaskan Najib, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 besarannya Rp 1.974.000. Lalu keluar PP 78 Tahun 2015 tentang UMP yang diterima di akhir bulan Desember 2015.
"Tapi kita sudah mengeluarkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000. Sedangkan untuk 2017 besarannya Rp 2.388.000 sudah diajukan sekarang di meja Pak Gubernur, belum diteken," ujar Najib.
Pada pemberitaan di Sriwijaya Post edisi Jumat (28/10/2016) halaman 5 berjudul Sumsel Langgar Upah Minimum, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah menegur 17 gubernur yang tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ini.
"Kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur," kata Tjahjo.
Ke-17 provinsi yang dimaksud itu selain Sumsel, ada Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Kaltim, Kalteng, Kalut, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (Editor: Abdul Hafiz)