Cabuli 8 Bocah, Aming Divonis 13 Tahun Penjara. Seorang Perempuan Menangis Tersedu-sedu

Sementara Aming sendiri, selama persidangan, terlihat gelisah duduk di kursi pesakitan. Tatapan matanya menerawang ke banyak tujuan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Amin Fahrudin, warga Jl RA Najamudin Kelurahan Sukamaju Sako Palembang, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim JPL Tobing di PN Palembang Rabu (26/10/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Amin Fahrudin (26), warga Jl RA Najamudin Kelurahan Sukamaju Sako Palembang, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim JPL Tobing di PN Palembang, Rabu (26/10/2016).

Selain itu, pria bersapaan Aming yang dipersidangkan karena sudah berbuat cabul terhadap delapan bocah pria itu divonis membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan penjara.

Begitu vonis dijatuhkan, seorang perempuan yang duduk di kursi pengunjung PN Palembang sontak menangis tersedu-sedu.

Meski tak histeris, perempuan yang akhirnya diketahui ibunya Aming tersebut menangis tak mau berhenti dalam perjalanan mengantar anaknya ke ruang tahanan PN Palembang.

Sayangnya, si ibu ini enggan berkomentar meski sudah dicoba untuk didekati.

Sementara Aming sendiri, selama persidangan, terlihat gelisah duduk di kursi pesakitan.

Tatapan matanya menerawang ke banyak tujuan di saat hakim membacakan putusan.

Saat ada suara berbisik dari kursi pengunjung, pria yang sempat dinyatakan menderita penyakit kejiwaan ini tak segan untuk menolehkan kepalanya ke belakang.

Pemandangan ini sangat jarang diperlihatkan para terdakwa yang sidang, dimana kebanyakan terdakwa duduk tenang selama persidangan.

Pada amar putusannya, Tobing menjerat Aming dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tobing menilai, selama persidangan, tidak ditemukan bukti yang membebaskan Aming dari tuntutan jaksa.

Selain itu, perbuatan Aming sudah menimbulkan trauma untuk para korban yang semuanya berstatuskan anak di bawah umur dan pelajar.

Vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, Yetty Febriandini SH.

Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, jaksa dari Kejari Palembang itu menuntut Amin dipenjara 15 tahun dengan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Meski vonis berbeda, Yetty menerima vonis hakim tersebut.

Fakta persidangan, Aming yang kera sebagai ball boy dilaporkan oleh sejumlah orangtua bocah laki-laki.

Menurut para orangtua itu, anak-anak mereka diperlakukan tidak senonoh oleh Aming.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Aming sudah beberapa kali diberi peringatan untuk menghentikan perbuatannya itu.

Namun, Aming tidak menggubrisnya dan membuat orangtua korban melaporkannya ke polisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved