Usai Antar Pacar, Angga jadi Pembegal

Rm turun dari sepeda motor dan menodongnya menggunakan sebilah parang. Korban berlari meninggalkan motor.

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Angga (kanan) saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (18/10/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Diduga terlibat begal, Erlangga Putra Pratama alias Angga (19) warga Jalan Abi Hassan Kecamatan Kemuning Palembang, diamankan petugas dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Jumat (14/10/2016) malam.

Diduga berusaha kabur, Angga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang berhasil bersarang di kedua kakinya.

"Awalnya saya sedang jalan-jalan sama pacar kemudian bermain ke rumah Rm (DPO).  Beberapa saat kemudian, saya memutuskan untuk mengantar kekasih pulang ke rumah," kata Angga, saat diperiksa di Polda Sumsel Selasa (18/10/2016).

Selesai pacar, Angga mengatakan,Rm melihat dua orang yang sedang berboncengan sepeda motor Honda NC1183CA/T lalu menyuruh Angga yang mengemudikan motor untuk menghadangnya.

Setelah dihadang, dikatakannya, Rm turun dari sepeda motor dan menodongnya menggunakan sebilah parang.

"Karena ketakutan, jadi mereka langsung lari dengan meninggalkan sepeda motornya dan Rama pun kemudian mengambilnya," ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, dikatakannya, ia pun kemudian langsung pulang ke rumah sedangkan, rekannya pergi meninggalkannya dengan sepeda motor tersebut.

"Setelah dua hari dari kejadian itu, dia datang dan memberi saya uang sebesar Rp 300 ribu dan uang itu lalu saya belikan baju. Saya tidak tahu sepeda motor itu apakah dijual apa dikemanakan termasuk asal usul parang itu dari mana," tuturnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang melapor ke Polsekta Kemuning Palembang dan mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memburu tersangka hingga mengamankan tersangka saat tengah berada di rumahnya sedangkan, tersangka Rama masi dalam pengejaran.

"Tersangka terpaksa kita tindak tegas agar mendapatkan efek jera. Ini merupakan tindakan yang sudah meresahkan banyak warga. Dan tersangka kini akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelasnya.

Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved