Breaking News

Pencuri Seng Terekam Kamera CCTV

" saya menyesal pak, jujur saya tidak menyangka akan jadi begini, apalagi sampai masuk penjara," kata keduanya.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Pencuri Seng Terekam Kamera CCTV
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Dua tersangka pencuri seng saat diamankan di kantor Polisi.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Lantaran aksi pencuriannya terekam CCTV, dua sahabat yakni Joni (32), warga Lorong Jaya laksana Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang dan Munggana als Beta (41) warga Jalan Kemas Rindo Kertapati Palembang, akhirnya diringkus Unit Pidana Umum (Pidum)
Polresta Palembang, Rabu (12/10), sekitar pukul 10.00.

Keduanya ditangkap petugas Polresta Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, karena telah melakukan aksi pencurian seng sebanyak 5000 Keping, di PT Bangun Baru jaya Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, pada 28 September 2016.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas yang sudah mengantongi namanya dan ada rekaman CCTV, tak mau buang waktu langsung mengikuti jejak pelaku, alhasil keduanya berhasil diamankan petugas saat keduanya berada di kawasan Veteran.

Ketika digiring ke Polresta Palembang, Joni dan Beta, mengaku nekat melakukan hal ini, karena sakit dari dengan bos kerjanya sendiri," Saya dulu pernah mengalami kecelakaan pak, tapi tidak pernah dibantu
bos, karena sakit hati jadi saya terpaksa melakukan aksi pencurian ini," ungkap Beta.

Keduanya pun mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf atas semua ini," saya menyesal pak, jujur saya tidak menyangka akan jadi begini, apalagi sampai masuk penjara," kata keduanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Perdede didampingi Kanit Pidum AKP Robert Siombing mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka karena adanya laporan dari korban yang tak lain bos pelaku sendiri.

" Kedua sudah diamankan, dan kini masih dimintai keteranga," ungkapnya singkat.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Maruly, barang bukti seng sebanyak 5000 keping, dijual kedua pelaku ini ke seorang penadah, seharga Rp 10 juta," Yang jelas kasus ini masih kita kembangkan, " tegasnya. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved