Jual Senpi, Dua Kaki Pemuda Ini Dihadiahi Timah Panas
Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah senpi tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal atau tidak.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hendra Saputra alias Endit (34) warga Jalan Padang Selasa Kelurahan Bukit Lama dan Eko Wijaya (34) warga Jalan Psi Lautan Kelurahan 35 Ilir Palembang, diamankan Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel lantaran terlibat transaksi senpi Ilegal beserta amunisinya, Senin (3/10) sekitar pukul 15.00.
Bahkan, lantaran sempat berusaha kabur dengan melarikan diri, kedua tersangka pun akhirnya dihadiahi timah panas yang masing-masing berhasil bersarang di kaki kirinya.
Menurut keterangan tersangka Hendra, ia mengaku mendapatkan senpi tersebut dari salah seorang rekannya bernama Herman yang sengaja memintanya untuk menjual senpi tersebut.
"Sudah dititipan selama sembilan hari dan dia minta dijualkan sebesar Rp 2,5 juta. Herman warga Jalur 27," jelasnya saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (4/10).
Namun, dikatakannya, saat akan menjual Senpi tersebut, ia dan rekannya malah ditangkap polisi.
"Saya tidak tahu kalau yang mau membeli itu polisi. Rencananya mau saya jual Rp 3,5 juta sehingga dapat untung Rp 1 juta," terangnya.
Sementara itu, tersangka Eko, mengatakan, ia hanya menemani rekannya, Hendri.
"Saya hanya diminta menemani saja dan saya tidak tahu menahu itu," jelasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi jika akan terjadi transaksi senpi, hingga pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko terlebih dahulu dengan melakukan penyamaran.
"Dari informasi kita lakukan pengembangan dan didapatlah dua pelaku bersangkutan yang ternyata terlibat dalam transaksi senpi. Dan lantaran sempat berusaha melarikan diri, keduanya pun akhirnya kita lumpuhkan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah senpi tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal atau tidak.
"Kita lakukan penyelidikan, dan saat ini kedua pelaku akan dikenakan Undang-undang Darurat," terangnya.