Hasil Ngojek untuk Beli Narkoba
Pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek ini rela merogoh kocek senilai ratusan ribu rupiah hanya untuk menikmati sabu-sabu.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, LAHAT -- Penghasilan yang pas-pasan tidak menyurutkan niat Hartoni (29), warga Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat, untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek ini rela merogoh kocek senilai ratusan ribu rupiah hanya untuk menikmati barang haram ini dalam satu kali pakai.
Namun malang, Selasa (4/10) sekira pukul 10.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Lahat berhasil memergokinya usai transaksi sabu-sabu di kontrakannya yang berada di Kelurahan Talang Jawa Utara. Di lokasi penggrebekan, petugas Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil sabu-sabu di saku celana tersangka.
Segera, ayah satu anak ini pun langsung digelandang ke Mapolres Lahat berikut BB yang ditemukan. "Untuk sementara, diduga tersangka (Hartoni, red) merupakan pengedar," terang Kapolres Lahat, AKBP. Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP. Desli Darsyah, didampingi KBO, Ipda. Najamudin.
Lebih lanjut diterangkannya, Hartoni sendiri merupakan pengedar Narkoba kambuhan yang sudah keluar masuk penjara. Diketahui, Hartoni baru saja tujuh bulan menikmati udara segar dari penjara akibat kasus yang sama.
"Untuk kasusnya ini, Hartoni terancam dikenai pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Hartoni saat diwawancarai tampak hanya bisa tertunduk malu. Dirinya berkilah, bahwa BB berupa sabu-sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya. Tidak hanya itu, Hartoni juga menyangkal bahwa dirinya adalah pengedar.
"Cuma pemake aku ni, Kak. BB tu bukan punyo aku, tapi punyo kawan. Ini be baru make lagi. Sebelumnyo sempat berenti,"akunya.