Dua Bersaudara Plus Seorang Wanita Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Syaripudin (34) dan adiknya bernama Indra Mulana (27) dan seorang perempuan bernama Eni divonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Ketiga terdakwa saat mendengarkan vonis dari hakim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Syaripudin (34) dan adiknya bernama Indra Mulana (27) divonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH di PN Palembang Rabu (5/10).

Bersama seorang perempuan bernama Eni (37), ketiga terdakwa penyalahgunaan sabu ini dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selama persidangan, ketiganya terlihat cukup tenang. Meski lebih sering menundukkan kepala, raut muka ketiga warga Jln Putri Rambut Selako Lorong Sungai Hitam Gang Angkatan 66 Kelurahan Bukit Lama, IB I Palembang itu tidak memperlihatkan ketegangan.

Tatapan mata mereka santai dengan sesekali melihat ke arah hakim yang sedang membacakan vonis.

"Menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing sembilan tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dijerat denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Arifin.

Atas putusan tersebut, Arifin melanjutkan, ketiga terdakwa memiliki hak untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Ketiganya lebih memilih pilihan kedua karena belum ada kesimpulan apakah mereka menerima atau mengajukan banding.

Dengan demikian, apabila dalam sepekan belum membuat keputusan, ketiganya dinilai menerima vonis tersebut.

Sementara jaksa, Murni SH, menerima vonis dari majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Padahal, vonis itu empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni yang menuntutnya dengan 13 tahun penjara. Adapun denda dan subsider yang tuntut sama seperti vonis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa disebutkan, para terdakwa ditangkap di rumah terdakwa Eni di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Sungai Hitam, Gang Angkatan 66, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 26 Mei lalu.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menemukan dua paket shabu seberat 19,70 gram yang diletakkan di atas meja belajar dalam kamar terdakwa Eni.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved