NEWS VIDEO SRIPO
Hakim Nasihati Penjual Senpi
Salah satu nasihat yang diutarakan hakim adalah supaya Bambang tidak lagi mengulangi perbuatannya mengingat zaman sekarang tingkat kriminalitas begitu
Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa penjual senpi serta amunisi, Bambang Sugiharto (70), mendapat nasihat dari hakim saat purnawirawan Polri itu memberikan keterangan dalam persidangan.
Salah satu nasihat yang diutarakan hakim adalah supaya Bambang tidak lagi mengulangi perbuatannya mengingat zaman sekarang tingkat kriminalitas begitu tinggi.
"Terdakwa sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu atas tindakan yang sudah dilakukan. Bagaimana jika yang membeli senpi dari saudara bermaksud untuk berbuat kejahatan," kata hakim ketua, Joko Sungkowo SH MH.
Selain itu, Joko juga menyarankan Bambang mengurus perizinan apabila ingin menjual senpi serta amunisi.
Namun, nasihat hakim ini dijawab Bambang dengan pernyataan bahwa dirinya enggan berurusan dengan birokrasi karena sistemnya yang ribet.
"Kalau tidak ada perizinan, siapa yang akan bertanggungjawab kalau dari perbuatan terdakwa malah mendatangkan tindak kriminal," kata Joko.
Bambang ditangkap Polresta Palembang di kediamannya yang ada di Jambi.
Penangkapan bermula dari datangnya paket misterius yang nyasar ke kawasan Lemabang.
Begitu diperiksa, paket itu berisikan senpi serta ratusan amunisi.