Trotoar Jadi Lapak Jualan, PKL di Lahat Akan Diberi Peringatan Tiga Kali

Di lokasi tersebut petugas mendapati sejumlah PKL, diantaranya pedagang nasi goreng, yang lapak dagangannya telah melewati garis pembatas tepian jalan

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Para petugas Satpol PP Pemkab Lahat saat memberikan peringatan dalam giat sosialisasi kepada para PKL di Pasar Lama Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT--- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menciptakan ketertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik pasar.

Sabtu (1/9) sekira pukul 20.00 WIB Satpol PP menyisir sejumlah titik pasar, diantaranya di sepanjang Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Pasar Lama Lahat, tepatnya di sekitar pertigaan Taman Kota.

Pasalnya, selama ini keberadaan para PKL kerap kali melanggar aturan seperti menjajakan barang dagangan di trotoar, bahkan hingga masuk ke bahu jalan, yang seharusnya menjadi area parkir para pengendara.

Di lokasi tersebut petugas mendapati sejumlah PKL, diantaranya pedagang nasi goreng, yang lapak dagangannya telah melewati garis pembatas tepian jalan.

Alhasil, para PKL itupun diberi teguran lisan seraya diminta untuk menertibkan lapaknya.

"Kalau sekarang, kita masih tahap sosialisasi dulu. Jadi kita berikan peringatan secara lisan dulu seraya memberi penjelasan bagi mereka mengenai area mana saja yang boleh ditempati serta aturan-aturannya," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Lahat, Sigit Budianto, SH.

Lebih lanjut ditegaskannya, jika peringatan lisan itu masih juga tidak diindahkan, maka PKL bersangkutan akan diberikan surat teguran.

Teguran tertulis ini akan terus dilayangkan hingga tiga kali. Lebih dari itu, maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap para PKL pelanggar.

"Kita tertibkan paksa, dan kita angkut barang dagangannya jika mereka terus kucing-kucingan. Makanya saya himbau, para pedagang yang sudah diberi peringatan sebelumnya untuk tidak kembali mengulangi pelanggaran mereka," tegasnya.

Penertiban para PKL ini sebetulnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka yang mendirikan lapak tanpa menghiraukan aturan lagi.

Di pelataran Pasar Lematang Lahat, misalnya, dimana para pejalan kaki terpaksa harus berdesak-desakan lantaran keberadan PKL telah mengambil ruang pejalan kaki.

Belum lagi adanya area parkiran sepeda motor di pelataran tersebut yang kian mempersempit ruang lalu lintas para pejalan kaki.

"Bukan apo, kadang kalo bejalan la bedesak-desakan cak ini, takutnyo dimanfaatke pencopet," keluh Nurhayati Warni (43), salah seorang pengunjung Pasar Lematang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved