Mario Teguh Bakal Dijerat 2 Pasal Ini Usai Dilaporkan Aryani, Pengaca:Kami siap dipanggil

"Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 42 tertulis 'Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah'.

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Dok.Pribadi/INSTAGRAM
Aryani Soenarto, Mario Teguh dan Linna Susanto. 

SRIPOKU.COM-Bukannya berakhir damai, justru perseteruan antara Mario Teguh dan Kiswinar makin menjadi dan memasuki babakan baru. Kini Kiswinar dan ibunya masuk ke ranah hukum dengan melaporkan Mario Teguh. Hal ini dilakukannya demi keadilannya dan sang ibu.

Bahkan Menurut pengacara senior, Nursyahbani Katjasungkana seperti dilansir dari bintang.com, Kiswinar adalah anak yang sah secara hukum. Hal ini akan berimbas pula kepada Mario Teguh sendiri jika tetap ngotot tidak mau mengakui.

"Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 42 tertulis 'Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah'. Dari pasal ini karena Kiswinar dilahirkan dari perkawinan yang sah antara Mario Teguh dan Ariyani Soenarto maka Kiswinar merupakan anak yang sah dan tidak terbantahkan," ujar Nursyahbani Katjasungkana Jumat (30/9/2016).

Bahkan menurut dia,  Mario Teguh bisa menolak keabsahan akte kelahiran Kiswinar. Sekalipun kemudian dibuktikan dengan tes DNA. Sebab keabsahan akte kelahiran Kiswinar itu adalah sah diterbitkan oleh negara. Jika pun kemudian membatalkan ada prosesnya.

"Buktikan dulu secara pidana bahwa istrinya berzina," ujarnya.

Itupun menurut dia, berlaku jika mereka masih suami istri. Sementara untuk saat ini tidak mungkin untuk membuktikan (berzina) karena peraturan di dalam KUHP hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri, sedangkan mereka (Mario Teguh dan Ariyani Soenarto) sudah bukan pasangan suami istri," jelasnya.

Selain itu, pasal lain yang memberatkan Mario Teguh adalah penelantaran yang dilakukannya berdasarkan pasal 304 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP. Dia pun mengaku bersedia memberikan nasihat hukum kepada Kiswinar untuk membela hak-haknya sebagai seorang anak atau kepada Ariyani sebagai perempuan yang ditolak dan difitnah sebagai dasar untuk menolak keabsahan hubungan hukum Mario Teguh dengan Kiswinar.

Siap Jika Dipanggil Polisi

Sementara atas laporan ini, pihak Mario Teguh belum memberikan tanggapan.

 Namun Kamis kemarin, Menanggapi rencana pelaporan tersebut, kuasa hukum Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief menegaskan kliennya siap menghadapi laporan dari Ario Kiswinar Teguh.

"Kami siap-siap saja. Karena, itu hak mereka," kata Vidi, saat dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Kamis (29/9/2016).

Selain itu, jika laporan Ario Kiswinar dan Aryani diterima oleh pihak kepolisian dan ditindaklanjuti, Mario Teguh siap diperiksa.

"Sebagai warga negara yang baik. Kami siap dipanggil oleh pihak kepolisian," ucap Vidi.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved