Tenaga Kerja Sukarela Dispenda Sumsel Palsukan STNK Mobil Avanza
Tersangka Khairil, mengatakan, ia memalsukan STNK tersebut dengan cara mencari STNK bekas yang sudah tidak dipakai lagi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tertangkap tangan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, Khairil (34) seorang Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Tersangka warga Jalan Yos Sudarso Lorong Trimulyo Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, diamankan setelah dipancing petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kamis (22/9) sekitar pukul 15.30.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan, tersangka berhasil diamankan berawal saat pihaknya melakukan pemancingan terhadap tersangka.
"Awalnya tersangka ini hendak menjual mobil Avanza berwarna hijau metalik BG 1497 ZG miliknya melalui iklan online (OLX) seharga Rp 45 juta," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (27/9).
Mengetahui hal tersebut, dikatakannya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan termasuk memancing tersangka untuk bertemuan di rumahnya.
"Setelah bertemu, kemudian kita menanyakan kelengkapan surat-menyuratnya. Tapi saat itu tersangka tidak bisa menunjukkannya dan malah mengatakan mobil tersebut dibeli dengan surat sebelah," terangnya.
Saat itu, dikatakannya, tersangka mengaku membeli mobil tersebut dari seorang penjual bernama Joko yang hanya memberikan berupa surat STNK sedangkan, BPKB-nya tidak ada.
"Dan pas kita lihat, ternyata STNK-nya itu sudah dipalsukan dengan membuat STNK terbaru sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Khairil, mengatakan, ia memalsukan STNK tersebut dengan cara mencari STNK bekas yang sudah tidak dipakai lagi.
"Saya dapat STNK itu di Samsat kemudian saya hapus namanya yang ada menggunakan tipe-x. Setelah itu kemudian baru saya ketik ulang menggunakan mesin tik," jelasnya.
Saat disinggung mobil miliknya yang hendak dijualnya tersebut didapat dari mana, tersangka Khairil, mengatakan, mobil tersebut dibelinya dari seorang bernama Joko.
"Saat itu dia bilang BPKB-nya sedang di leasing sehingga hanya diberikan STNK-nya saja dan dia juga memberikan surat keterangan dari leasing juga karena itu saya percaya," terangnya.
Akibat kejadian ini, dikatakannya, ia juga merasa tertipu serta menjadi korban.
"Saya mendapat STNK bekas tersebut di tempat kerja saya sebagai tenaga kerja sukarelawan di Dispenda Sumsel," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/khairil-tks-dispenda_20160926_194641.jpg)