Pemutihan Pajak Bantu Kas Daerah Bergerak

penundaan untuk Pemprov Sumsel sendiri sebesar Rp 48 miliar/bulan, untuk PALI Rp 5 miliar/bulan dan Muratara sebesar Rp 6 miliar/bulan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Tobing 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing mengaku lambatnya resapan anggaran ini dikarenakan anggaran kas daerah juga tidak banyak, sehingga harus berhati-hati dalam merealisasikan anggaran.

Menurutnya, saat ini kondisi keuangan kas daerah bergerak di angka Rp 17 Miliar. Jumlah kas daerah tersebut terus bergerak setiap harinya. Bahkan sejak ada pendapatan baru dari program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Dispenda, jumlah kas daerah mulai memiliki bentuk tunai.

"Dari pemutihan pajak diprediski setiap harinya Rp 8 Miliar. Ini yang cukup memberikan pergerakan kas yang positif. Jika selama ini, pergerakannya masih rendah," ungkap Laonma PL Tobing, Kamis (22/9/2016).

Meski telah memasuki triwulan ketiga, namun resapan anggaran Pemprov Sumsel masih sangat minim atau hanya 50 persen. Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PLTobing.

"Ya, memang saat ini resapan masih rendah hanya sekitar 50 persen," akunya.

Meskipun begitu, saat ini tidak bisa bicara seharusnnya. Pasalnya, pemerintah pusat juga seharusnya sudah banyak mentransfer dana, namun nyatanya sekarang tidak ada. Untuk detail resapan sendiri, dirinya mengaku lupa.

"Untuk detail resapannya, saya lupa dinas mana saja yang baik dan buruk," terangnya.

Disinggung penundaan beberapa transfer dana dari pemerintah pusat diakibatkan rendahnya resapan anggaran, dirinya membantah hal tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat tidak membaca kondisi kas berjalan di daerah, sehingga akhirnya juga melakukan penundaan atas sejumlah anggaran di daerah.

"Setelah membuat rekening bank kustodian, kami juga membuat surat apa saja yang akan dilakukan dengan kas daerah
sekarang, tapi tetap saja ditunda oleh pemerintah pusat," terangnya.

Akibatnya, Pemprov juga harus mengupayakan kebijakan fiskal lain, salah satunya dengan program peningkatan pendapatan daerah.

“Logikanya, memang harus ada pemasukkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat kembali melakukan efiensi anggaran. Kali ini, pemerintah pusat menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 Provinsi dan Kota yang diantaranya, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kabupaten PALI, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Ini bukan pemangkasan tetapi hanya menunda DAU untuk ketiga daerah di Sumsel tersebut," kata Kepala Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara (DJPN) wilayah Sumbagsel, Sudarso.

Dijelaskannya, penundaan untuk Pemprov Sumsel sendiri sebesar Rp 48 miliar/bulan, untuk PALI Rp 5 miliar/bulan dan Muratara sebesar Rp 6 miliar/bulan. 

Hal ini menurutnya dilakukan karena memiliki kapasitas fiskal kebutuhan belanja dan posisi saldo kas daerah pada akhir 2016 dalam kategori sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang selain itu rendahnya resapan anggaran.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved