NEWS VIDEO SRIPO

Keluarga Terdakwa Kecewa dengan Vonis Hakim

"Banding akan kita ajukan disertai dengan beberapa bukti. Vonis ini benar-benar tidak adil," kata Ahmat.

Penulis: Refli Permana | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Keluarga terdakwa dugaan pembunuh Arifian di kawasan Jl Veteran Palembang beberapa bulan yang lalu, RM (17), datang memenuhi ruang sidang untuk mendengakan vonis di PN Palembang Kamis (25/9). Mereka kali ini bisa masuk karena pada sidang-sidang sebelumnya bersifat tertutup.

Deson SH MH selaku hakim tunggal memvonis RM dengan penjara empat tahun. Vonis ini disambut kekecewaan dari keluarga RM. Bahkan, ada seorang perempuan menangis dan berteriak vonis itu tidak adil. Sementara beberapa remaja bersorak 'huuu' tepat saat Deson mengetuk palu tiga kali.

"Ini benar-benar tidak adil karena klien kami bukan pembunuh, sedangkan dua orang yang membunuhnya masih dibiarkan bebas sampai sekarang. Sebab itu, kami selaku pengacaranya mengajukan banding," kata Ahmat Fitzgerald SH, pengacara RM.

Meski kecewa, keluarga dan kerabat RM bisa mengontrol emosi mereka. Tidak ada satu pun dari mereka yang mengintimidasi Deson maupun Nina SH selaku jaksa. Mereka lebih memilih untuk langsung menemui RM di ruang tahanan anak PN Palembang.

Vonis yang diberikan Deson sedikit ringan dengan tuntutan yang diajukan Nina. Dengan pasal 170 ayat (2) KUHP atau pasal yang sama seperti dijeratkan Deson, Nina menuntut RM dipenjara satu tahun. Meski demikian, perempuan berkerudung itu menerima vonis hakim.

Fakta persidangan, RM diduga ikut terlibat dalam kejadian tawuran di Jl Veteran Palembang beberapa bulan yang lalu. Tawuran antar geng ini mengakibatkan Arifan tewas dengan beberapa luka tusuk di tubuh. Aparat kepolisian menangkap beberapa pria yang diduga terlibat kejadian ini, dimana salah satunya RM. Sementara yang lain menjalani sidang secara terpisah.

Dikatakan Ahmat, cerita tersebut tidak ada benarnya. Kliennya memang berada di lokasi, namun sama sekali tidak terlibat tawuran. Bahkan, adanya sajam yang menurut polisi didapat di pinggang RM tidaklah benar karena sajam itu didapat beberapa meter dari lokasi keberadaan RM.

"Banding akan kita ajukan disertai dengan beberapa bukti. Vonis ini benar-benar tidak adil karena klien kami berhak bebas dari segala tuntutan," kata Ahmat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved