Bandit Kampung Ini Rampas Mesin Genset

Merasa terancam, korban pun akhirnya menyerahkan tiga unit mesin Jenset kepada pelaku.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
kedua pelaku perampasan tiga unit mesin Jenset yakni Hendri dan Mulyadi saat diamankan Polsek Pemulutan. 

SRIPOKU.COM,INDERALAYA--Jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH berhasil mencokok dua dari tiga pelaku perampas mesin genset merk Motoyama dan Kobal milik korban Roni (36), petani warga Desa Arisan Jaya Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kedua tersangka yakni Hendra (34), warga Desa Sukarami Kecamatan Pemulutan dan Mulyadi (36), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni DPO inisial Sh dalam pengejaran Polisi.

Proses penangkapan dua dari tiga pelaku perampas tiga unit mesin genset tersebut, berjalan mulus tanpa perlawanan. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin pagi (19/9). Dimana, terlebih dahulu petugas mencokok tersangka Hendra (34), di rumahnya di Desa Sukarami Pemulutan dan diamankan tiga unit mesin Jenset serta tiga buah kotak mesin jenset.

Selang beberapa jam kemudian, petugas juga mencokok satu tersangka lainnya yakni Mulyadi (36). Mulyadi ditangkap di rumahnya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan.

Kapolres OI AKBP M A Arief Rifai SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, dua dari tiga pelaku pencurian disertai perampasan ini, menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang.

Lanjut Kapolsek, pada Sabtu (20/8) lalu TKP di Desa Sukarami Pemulutan di saat korban Roni tengah mengendarai perahu di sungai Pemulutan bersama dua orang rekannya masing-masing membawa tiga unit mesin Jenset merk Motoyama dan Kobal.

Disaat korban menepikan perahunya di pinggir sungai, tiba-tiba datang tiga orang yang langsung menodongkan sajam jenis parang sembari meminta agar korban menyerahkan tiga unit mesin Jenset.

Merasa terancam, korban pun akhirnya menyerahkan tiga unit mesin Jenset kepada pelaku. Usai merampas mesin Jenset tersebut, pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam hijau.

"Dari hasil penyelidikkan dan informasi yang kita terima, dua dari tiga pelaku pencurian disertai perampasan adalah tersangka Hendra dan Mulyadi serta Hs (DPO). Kedua pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda bersama barang bukti berupa tiga unit mesin Jenset," ungkap AKP Helmy Ardiansyah, Selasa, (20/9).

Dia menyebut, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai perampasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui telah merampas tiga unit mesin Jenset milik korban Roni. Ia beralasan, tindakkan tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki penghasilan tetap dengan berprofesi sebagai petani.

"Aku terpakso pak ngelakukan ini, kareno lagi tidak ada pekerjaan dan penghasilan. Rencananya mesin-mesin Jenset ini hendak dijual," akunya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved