Dua Kecamatan Menunggu Payung Hukum

persyaratan pemekaran Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai masih menunggu aturan baru yang menjadi payung hukum pemekaran kecamatan.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Plh Sekda kabupaten Lahat, Ramsi SIP 

SRIPOKU.COM, LAHAT-- Meski persyaratan pemekaran Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai sudah berada di Kemendagri, belum ada kepastian nasib dua kecamatan tersebut untuk dimekarkan. Pasalnya, masih menunggu aturan baru yang menjadi payung hukum pemekaran kecamatan.

"Masih menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) baru, pengganti PP nomor 19 tahun 2008," kata Plh Sekda kabupaten Lahat, Ramsi SIP, melalui Kabag Tata Pemerintahan Setda Lahat, Marsi SE MM.

Dikatakanya, surat pemberitahuan dari Dirjen Kemendagri telah disampaikan kepada Pemkab Lahat, terkait masih menunggu payung hukum itu. Hanya saja dalam surat tersebut, tidak disebutkan jadwal terbitnya PP tersebut.

"Sudah kami terima (surat). Yang jelas PP itu kan bukan payung hukum pemekaran kecamatan di Lahat saja, tapi secara nasional. Tentu saja banyak yang dipelajari sebelum PP diterbitkan," jelasnya.

Menurut Marsi, setelah PP diterbitkan, belum tentu juga berkas yang sudah diberikan sudah lengkap. Apalagi aturan yang dibuat tersebut bersifat nasional.

"Bisa saja kurang syarat, akan dilengkapi dulu. Kalau ada lebih akan ditarik. Kita tunggu saja dulu," ujarnya.

Sementara itu, usulan pemekaran Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai telah diproses sejak tahun 2015. Hanya saja, perjuangan membentuk dua kecamatan yang sebelumnya berasal dari Kecamatan Kota Lahat dan Pulau Pinang, untuk Lahat Selatan, serta Kecamatan Mulak Ulu dan Kota Agung, untuk pemekaran Mulak Sebingkai, belum terwujud. Bila dua kecamatan itu disahkan, Kabupaten Lahat menjadi 22 kecamatan.

Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved