Irman Gusman Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2106). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW dan istrinya yang berinisial MNI.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS.

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved