Keuntungan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Cukup Transaksi Satu Kali Melalui VA
Virtual Account adalah pembayaran iuran JKN KIS cukup dengan 1 VA saja.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menerapkan sistem pembayaran iuran melalui Virtual Account (VA) keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Sabtu (17/9/2016).
Virtual Account adalah pembayaran iuran JKN KIS cukup dengan 1 VA saja. Sebelumnya berlaku bahwa masing masing anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar mempunyai VA yang berbeda. Misalnya, dalam KK ada empat orang anggota keluarga, Si A, B, C dan D. Maka masing masing anggota keluarga tersebut mempunyai VA berbeda. Sehingga peserta dengan adanya sistem baru ini hanya cukup melakukan satu transaksi saja. Sehingga Anggita keluarga lain secara otomatis terlunasi dan aktif.
R Candra Budiman, Pps. Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan KCU Palembang, mengatakan, mekanisme ini telah diujicobakan pada Agustus 2016 dan mulai diterapkan per 1 September 2016. Menurut dia, mekanisme ini lebih efektif dan efisien untuk peserta dalam melakukan pembayaran iuran. "Iuran ini hanya berlaku untuk peserta BPJS mandiri," katanya.
Candra mengatakan, dengan adanya mekanisme baru ini peserta tak perlu melakukan transaksi berkali kali untuk semua anggota keluarganya. Hanya satu kali transaksi saja. Hal ini untuk mengurangi beban biaya administrasi bagi peserta yang melakukan pembayaran di PPOB misalnya Indomaret, Alfamart, POS, pengadaan dan lainnya. Satu transaksi dikenakan biaya Rp 2.500.
Namun bila pembayaran dilakukan melalui Chanel pembayaran perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Teler BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri bebas biaya administrasi.
"Disamping itu mekanisme penerapan juga untuk kemudahan kolektif iuran. Belakangan ini kami sering mendapati peserta mandiri hanya membayar iuran bagi anggota keluarga yang dipilih pilih saja. Sementara yang lain tidak. Dengan harapan kartunya tetap bisa aktif," katanya.
Editor: Welly Hadinata