Peta Berubah, Warga Bingung Lahan APL Berkurang
Perubahan peta itu dinilai tanpa kordinasi dengan pihak desa, sehingga warga memertanyakan adanya perubahan luas lahan APL
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Warga beberapa desa di Kecamatan Muaralakitan, seperti Desa Semangus Lama, Semangus Baru, Muara Rengas dan Sungai Pinang, mempertanyakan soal perubahan peta batas wilayah yang dibuat tahun 2013, berganti dengan peta tahun 2014. Perubahan peta itu dinilai tanpa kordinasi dengan pihak desa, sehingga warga memertanyakan adanya perubahan luas lahan APL, akibat perubahan peta tersebut.
Hal ini terungkap saat rapat di kantor PT Bina Saint Kecamatan Muaralakitan yang difasilitasi Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, usai pengecekan titik kordinat batas, Rabu (14/9/2016). Pelacakan titik kordinat ini melibatkan pihak perusahaan perkebunan, PT Bina Saint, PT MHP, PT TAS, yang bersinggungan langsung dengan wilayah yang dituntut oleh beberapa desa tersebut. Kemudian pihak BPKH, Pemkab Musirawas, dan pihak desa. "Dari semula kita sepakat bahwa, kita tak perlu persoalkan lagi. Ini legalitasnya, acuan kita ini, peta tahun 2013. Ini keluar lagi peta 2014. Padahal peta tahun 2013 itu sudah lengkap, ada tandatangan bupati, pihak kehutanan dan pihak terkait lainnya," ujar Edwar, salah seorang warga Desa Semagus Baru Kecamatan Muaralakitan dalam rapat tersebut.
Hal senada dikatakan Yudi, Kepala Desa Muara Rengas dan Jusani, Kades Semanguslama, serta Kades Semangusbaru Kecamatan Muaralakitan. Menurutnya, pihaknya selama ini hanya berpatokan dengan peta tahun 2013, bukan dengan peta baru yang dibuat tahun 2014. Sebab, peta yang lama itu, betul-betul merupakan pengajuan dari masyarakat. Sedangkan peta yang baru, mereka tidak tau sama sekali, dan baru muncul sekarang. "Kami dari masyarakat, taunya hanya peta yang kami ajukan, yaitu peta besar. Kalau peta kecil, yang baru dibuat, itu kami tidak terima. Peta itu abal-abal, tidak ada sosialisasi dan kordinasi dengan desa. Kami tanya, peta lama itu masih berlaku apa tidak, kalau masih berlaku ada 5000 hektar APL," katanya.
Camat Muaralakitan, Adi Winata memertanyakan hal yang serupa, mengapa muncul peta baru. "Pertanyaan masyarakat disini, soal peta 2013, mengapa perlu direvisi. Dan revisinya tidak ada kordinasi, tidak prosedural," katanya.
Warga memertanyakan, dengan hadirnya peta baru ini, membuat lahan APL yang bisa digunakan oleh masyarakat menjadi habis. Tadinya, berdasarkan peta lama, ada sekitar 5000 hektar lahan APL yang bisa digunakan. "Yang kami tuntut itu, yang 2500 hektar, itu dimana lokasinya," kata H Taher, salah seorang perwakilan masyarakat dalam rapat tersebut.
Perwakilan PT MHP, Ibnu mengatakan, pihak perusahaan melakukan aktifitas sesuai ketentuan. Mana lokasi yang diizinkan sesuai aturan untuk digunakan, maka dilokasi itulah mereka berakifitas, bukan diluar lokasi tersebut. Perwakilan dari PT Bina Saint mengatakan, dari luasan lahan yang masuk dalam perkebunan mereka, diakui memang ada yang dikawasan APL.
Kepala BPKH Wilayah II Sumsel, Agus Setiadi mengatakan peta yang digunakan masyarakat itu sudah direvisi dan diganti dengan SK Menteri Kehutanan. Sehingga, pihaknya tetap bertahan bahwa peta yang baru itu merupakan sah dari SK Kementerian. Namun saat dimintai oleh warga apakah dia bisa memertanggung jawabkan peta tersebut, ia tampak ragu-ragu. "Nanti kita sisir lagi, mana yang APL, diluar kawasan dan diluar HGU orang (perusahaan-red)," katanya.
"Coba saya cari solusi, mohon saya diberikan HGU, untuk telaah, untuk yakinkan bahwa disini bebas kawasan, supaya saya tau sisa-sisanya dimana, perlu telaah, masih ada nggak celahnya," katanya lagi.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi menegaskan, pihaknya selaku fasilitator dan inisiator menginginkan agar persoalan antara masyarakat, terkait batas wilayah bisa diselesaikan. Kalau masyarakat cari dimana APL, maka jelaskan dimana posisinya, tegas kapolres. "Masyarakat cari APL, jadi menurut SK yang bapak bilang, APL yang mana. Perusahaan jelaskan, APL yang tidak masuk dalam izin badan hukum, itu dimana. Pastikan betul batas-batasnya, jelaskan betul objeknya, ketika ada perubahan-perubahan, sosialisasi," tegas kapolres.
Dikatakan kapolres, pihaknya ingin eliminir konflik sosial, dan kedepan lebih terbuka. Karena dalam rapat tersebut belum menghasilkan keputusan, maka kapolres kembali memfasilitasi para pihak untuk pertemuan di Mapolres Musirawas, Selasa (20/9/2016). Antara PT MHP, PT TAS, PT Bina Saint, camat, para kades, dan pihak Pemkab Musirawas. "Tolong nanti yang datang yang paham objek ini, supaya tuntas tidak berkepanjangan persoalan lahan ini. Bawa bukti-bukti yang bisa meluruskan persoalan ni," katanya.
Editor: Welly Hadinata
