Usai Sidang Ofi Kembali ke RS Ernaldi Bahar
Bupati Ogan Ilir non aktif AW Nofiadi Mawardi kembali ke RS Ernaldi Bahar, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul.15.00 usai vonis rehabilitasi 6 bulan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pasca divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH di PN Palembang, Bupati Ogan Ilir non aktif AW Nofiadi Mawardi kembali ke RS Ernaldi Bahar, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul.15.00.
Beberapa petugas keamanan yang menjaga di pos RS Ernaldi Bahar membenarkan mobil Toyota Avanza warna hitam berplat merah dari Kejaksaan Negeri Palembang mengantar kembali Ofi Mawardi ke RS Erba.
"Jam 3 tadi diantar mobil kejaksaan Avanza warna hitam plat merah," kata petugas dari anggota Kodim 0418 Palembang.
Hanya saja para petugas jaga ini mengaku tidak melihat langsung Ofi mengenakan pakain warna apa saat dibawa kembali masuk RS Erba.
"Yang jelas ada diantar kejaksaan pakaian kejaksaan. Kito dak jingok Ofi pake baju apo. Yang buka jendela sebelah kanan sopir. Cuma mobil dari kejaksaan itu bae. Dak katek kayaknyo dari keluarga.
Petugas keamanan yang meminta namanya jangan dicantumkan, menyampaikan pesan agar Ofi tidak diganggu pengunjung.
"Ada penyampaian Ofi nya tidak berkenan. Karena habis sidang mau istirahat. Tolong sampaikan kepada siapapun yang mau bertemu. Mohon pengertiannya. Minta maaf bukan tidak mau ditemui. Tinggal di sini ada penjagaan. Di dalam ada orang rehab. Ada kejaksaan dan orang rehab. Kalau penjaga keamanan sebatas pintu masuk. Tidak masuk ke dalam. Ada sekat-sekatnya juga," kata sang petugas.
Kuasa hukum AW Nofiadi Mawardi, Dhaby K Gumayra sendiri membenarkan kalau kliennya tidak mau ditemui.
"Dak maulah. Trauma jugo diberitake," kata Dhaby.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/berjaga-dan-menunggu_20160913_201155.jpg)