Silvan Tarik Leher dan Benturkan Kepala Isteri ke Dinding

Melihat reaksi tersebut, pelaku langsung naik pitam dan marah dengan menarik leher korban dengan tangan kanannya dan langsung membenturkan kepala.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: wartawansripo
ISTIMEWA
Silvan 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Wulandari (23) warga Desa Ari Limau, Silpan Febriadi (23) mendekam dipenjara, Kamis (8/9/2016).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 20.00 di Kebun Karet milik Wak Idin di Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim. Pada saat itu, korban dan pelaku baru pulang dari rumah orang tua korban.

Sampai di rumah, pelaku yang kelaparan meminta kepada istrinya untuk diambilkan nasi. Diduga permintaan tersebut hanya dilayani setengah hati, akhirnya membuat pelaku emosi dan berkata lebih baik dirinya beristri lagi. Mendengar hal tersebut, korban langsung sakit hati dan melemparkan pelaku dengan gelas alumunium.

Melihat reaksi tersebut, pelaku langsung naik pitam dan marah dengan menarik leher korban dengan tangan kanannya dan langsung membenturkan kepalanya ke papan dinding rumah mereka. Kemudian pelaku juga memukul korban dengan tangannya kearah mulut korban sebanyak satu kali sehingga menyebabkan korban mengalami luka lecet dikening dan luka robek dibibir bagian bawah mulut.

Tidak senang dengan perbuatan tersebut, korban dengan ditemani keluarganya melaporkan pelaku ke Polsek Rambang Dangku. Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan pencarian namun pelaku bersembunyi. Ketika persembunyiannya diketahui, petugas polisi yang dimpin langsung oleh Kanitres Ipda Aisen SH bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuknya di sebuah pondok kebun karet milik Wak Idin yang diurus oleh pelaku.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Herly dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti lainnya satu buah buku nikah suami atas nama pelaku dan satu buah buku nikah istri atas nama korban, hasil visum dan keterangan para saksi. Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara denda Rp 15 juta rupiah.

Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved