Amnesti Pajak, Samsat OKU Penuh Sesak

Sejak diberlakukannya amnesty pajak terhitung mulai tanggal 1 September, suasana di Kantor Samsat di Kabupaten OKU betul-betul ramai. Bahkan untuk mel

Penulis: Leni Juwita | Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kanit Regindent SMSAT Kabupaten Ogan Komeirng Ulu Ipda Fausiah Tamal. STK. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Sejak diberlakukannya amnesty pajak terhitung mulai tanggal 1 September, suasana di Kantor Samsat di Kabupaten OKU betul-betul ramai. Bahkan untuk melangkahkan kaki masuk saja susah karena kantor sudah penuh sesak.

Berita Lainnya: Dirjen Pajak, Samsat Sumsel, dan Pemkab Muaraenim Gelar Amnesti Pajak

Suasananya betul-betul ramai, setiap hari pemandangan di Kantor Samsat mirip massa yang sedang demo, dari pinggir jalan, dihalaman kantor hingga ke ruang pelayanan penuh sesak. Pemandanganan serupa ini terjadi setiap hari terhitung sejak diberlakukannya pengampunan pajak. Seperti dituturkan salah seorang pemilik kendaraan roda dua yang akan membayar pajak kepada SRIPOKU.COM Selasa (6/9/2016). Dirinya menyambut positif program pemerintah yang memberikan pengampunan pajak tertunggak, sehingga begitu mendapat kabar ada pemutihan dia bergegas ke kantor Samsat. “Mumpung lagi ada pemutihan aku buru-buru membayar pajak,” kata salah seorang pemohon amnesti pajak kendaraan.

Terpisah Kanit Regident (Kepala Unit Register Indentifikasi) SAMSAT Ipda Fausiah Tamal STK yang dimintai konfirmasinya mengakui tingginya animo pemohon amnesti pajak kendaraan menyusul diberlakukannya pengampunan pajak. Dikesempatan itu Ipda Fausiah STK penyebab membludaknya yang datang mengajukan pemrohonan karena pemohon belum tahu kalau amnesti pajak ini berlaku sampai tanggal 31 Desember tahun 2016. Itulah sebabnya pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang juga membantu mensosialsiasikan batas waktu, sehingga tidak terjadi penumpukan dan membuat pemohon harus berdesak-desakan. Dikatakan Kanit Regident SAMSAT, pihaknya tetap memberikan pelayanan prima hingga pukul 15.00.

Dikesempatan itu Kanit Regident juga menjelaskan, amnesti pajak ini berlaku bagi pajak yang sudah tertunggak diatas dua tahun, yang dibayar hanya tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Ipda Fausiah mencontohkan apabila wajib pajak kendaraan menunggal sejak tahun 2013 maka yang dibayarkan adalah pajak tahun 2015 dan tahun 2016 (tahun yang berjalan—red) semua denda dihapuskan, Kemudian untuk Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan juga dibebaskan. (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved