Candra Nyaris Kelabui Polisi
Candra tersangka penggelapan motor berusaha mengelabui polisi dengan mengatakan jika petugas salah tangkap.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Upaya Candra alias Ican (19) warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, untuk lolos dari tangkapan polisi cukup cerdik.
Meski sudah tertangkap, ia masih berusaha untuk lepas dengan berusaha menyakinkan petugas salah tangkap di Jalan SMA PGRI, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (3/9) sekitar pukul 19.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (4/9/2016) penangkapan terhadap tersangka yang dikenal cukup licin tersebut, atas laporan dua korban yakni Zulfikri pada tanggal 25 Nopember 2016 dan Nur Rosso pada tanggal 2 September 2016 yang keduanya merupakan warag Gelumbang.
Adapun modusnya sama, tersangka menggelapkan motor Yamaha Mio Nopol BG 2590 OW dan Merk Honda Mega Pro BG 6276 SI dengan cara berpura-pura meminjam sebentar untuk keperluan melihat keluarga di daerah Gelumbang.
Karena kenal dan tidak terlalu lama serta lokasinya dekat, akhirnya motor tersebut dipinjamkan. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga berhari-hari, ternyata motornya tidak kunjung dikembalikan malah dijualkan tersangka.
Atas perbuatan tersebut, akhirnya kedua korban melapor ke Polsek Gelumbang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas mulai melakukan pencarian dan pengejaran, namun tersangka yang dikenal sebagai resedivis Anirat ini, cukup licin sehingga selalu berhasil lolos. Dan ketika petugas mengetahui keberadaanya, akhirnya Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara, SH MH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Emir Maharto Bustarosa, STK, bersama anggota lainnya, langsung melakukan pengejaran.
Petugas melihat tersangka sedang berada di Jalan SMA PGRI, Kelurahan Gelumbang, Sabtu (3/9) sekitar pukul 19.30 petugas langsung menangkapnya.
Awalnya tersangka tidak mengaku jika dirinya adalah Candra yang sedang dicari-cari Polisi, namun petugas tidak kehilangan akal dan tetap bersikukuh membawa tersangka ke kantor Polisi. Dan setelah di introgasi barulah tersangka mengaku jika dirinya adalah tersangka Candra.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Sugara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus menerangkan, dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada seseorang di daerah Kota Pagaralam seharga Rp 1,5 Juta dan ke daerah Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir seharga Rp 2 Juta.
Saat ini, pihaknya telah mengamakan kedua tersangka bersama barang bukti satu buah BPKB Motor Mio atas nama Muali Suhartin. Sedangkan tersangka sedang diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/candra_20160904_215928.jpg)