Pengedar Narkoba Digerebek di Kamarnya dalam Keadaan 'On'
Sabu dan ekstasi miliknya tersebut didapat dari Kota Palembang.
SRIPOKU.COM, LAHAT - Iskandar (27) warga Jalan Alamsyah, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Kota Lahat, tampak tak berdaya saat tim Satnarkoba Polres Lahat, melakukan penggerbekan di kediamannya, sekira pukul 20.00 wib, Rabu (31/9/2016).
Lelaki berambut ikal ini seketika tertenduk saat petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua paket Narkoba jenis sabu sabu berukuran sedang dan empat paket berukuran kecil.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli Darsya, SSos MSi mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan tiga butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Donal bebek, timbangan digital, aluminium foil, dua bong alat isap sabu dan satu bal plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu tersebut.
"Sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian. Saat tersangka berada di rumah kita langsung melakukan penggerebekan," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satnarkoba Polres Lahat, Kamis (1/9/2016).
Dituturkan Desli, saat digerebek tersebut tersangka dalam pengaruh narkoba di dalam kamar tempat tidurnya.
Tidak ada perlawanan dan tersangka diminta untuk menunjukkan BB yang dimiliki.
"Tersangka ini akan kita kenakan pasal 112 dan 114 UU Tentang Narkotika dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara," dijelaskannya.
Sementara di tempat yang sama, Iskandar mengungkapkan sabu dan ekstasi miliknya tersebut didapat dari Kota Palembang.
Dari pengakuannya ia baru tiga bulan menjadi bandar dan setiap kali penjualan keuntungan yang didapat berkisar Rp13 juta rupiah.
"Dijual di Lahat. Terpaksa pak tidak ada penghasilan lain," kilahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/petugas-satnarkoba-lahat-menggelandang-tersangka_20160901_162218.jpg)