Kurir 2 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa penjual dua kilogram ganja, Nazilin (51), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Rabu (31/8).

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Nazilin saat menjalani sidang vonis di PN Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Terdakwa penjual dua kilogram ganja, Nazilin (51), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH di PN Palembang Rabu (31/8). Selain itu, warga Jl KH Azhari Lorong Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu SU I Palembang ini divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Atas vonis itu, Nazilin tak berkata apa-apa. Bahkan, ketika hakim menanyakan apakah dirinya menerima atau mengajukan banding, Nazilin hanya diam. Hakim lalu menutup sidang dan menilai Nazilin masih memikirkan apakah menerima atau mengajukan banding untuk vonis tersebut. Dirinya memiliki tujuh hari untuk menentukan sikap.

Firman memvonis Nazilin dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, Nazilin sudah terbukti melanggar pasal tersebut. Apalagi, barang bukti ganja yang dibawa Nazilin jumlahnya cukup banyak.

"Anda hanya bertugas sebagai kurir, namun tetap saja wajib mendapatkan hukuman. Ini dikarenakan barang buktinya cukup banyak," kata Firman.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Amransyah Dekky SH. Pada sidang tuntutan, Amran menutut Nazilin dipenjara 15 tahun dendan denda yang sama, yakni Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar denda tersebut, Nazilin bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Fakta persidangan, Nazilin diamankan oleh aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli ganja. Polisi sudah membuat janji dengan Nazilin bertemu di Simpang Tugu KB Jl SH Wardoyo SU I Palembang untuk membeli ganja sebanyak dua kilogram seharga Rp 5 juta. Nazilin yang menyanggupi pesanan itu lalu datang dengan membawa ganja yang dipesan.

Pengakuan Nazilin, ganja tersebut milik Uj (DPO). Uj ikut Nazilin menemui polisi. Namun, saat Nazilin ditangkap, Uj melarikan diri. Ketika diamankan, ganja sudah dipaketkan dalam kardus dengan menggunakan selotip dan berbungkus plastik.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved