BSB Lahat Siap Jalankan Program Tax Amnesty

Penunjukan 77 Bank Persepsi tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Pimpinan BSB Kantor Cabang (Kancab) Kabupaten Lahat, H. Tabroni. 

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan 77 Bank Persepsi sebagai penerima uang tebusan amnesti pajak, yang terdiri dari 52 bank umum dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank Sumsel Babel (BSB). Untuk menjadi bank persepsi, Kemenkeu RI menetapkan sejumlah syarat bagi bank, manajer investasi atau perantara pedagang efek.

Pertama, bank persepsi harus masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4. Selain itu, Bank Persepsi juga harus punya izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penunjukan 77 Bank Persepsi tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017.

Terkait hal ini, Pimpinan BSB Kantor Cabang (Kancab) Kabupaten Lahat, H. Tabroni menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan siap mendukung program pengampunan pajak ini. "Kami siap sekali mendukung program pengampunan pajak, karena kami dianggap memenuhi kompetensi serta siap bersaing dengan bank umum lainnya," kata Tabroni, Selasa (30/8)

Sejauh ini, dikatakannya, pihaknya telah mensosialisasikan mengenai ditunjuknya BSB sebagai Bank Persepsi penerima uang tebusan amnesti pajak. Selain itu pula, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait mengenai 'tax amnesty' ini.

Terkait target penyerapan dana repatriasi 'tax amnesty', pria berkacamata ini mengungkapkan bahwa BSB, khususnya Kancab Kabupaten Lahat akan menyelaraskan dengan target Pemerintah.

"Kalau target Pemerintah pusat itu sekitar Rp.165 triliun. Namun khusus untuk kita kan paling sebagian kecilnya saja dari situ," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved