Dua Napi Rutan Pakjo Kendalikan Peredaran Narkoba

"Mairi dan Daud adalah napi rutan Pakjo Palembang, mereka yang mengendalikan peredaran sabu jaringan ini," ungkap Irawan David Syah.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit II AKBP FX Irwan saat menunjukkan barang bukti milik para tersangka pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (30/8). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel khususnya Subdit II dan Tim Khusus pimpinan AKBP FX Irwan Arianto, Senin (22/8) sekitar pukul 14.00, berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Dari pengungkapan tersebut, setidaknya berhasil diamankan sebanyak empat orang tersangka masing-masing Nila Sari (39), Nurhasan alias Ali alias Cek (41), Hermanto, Yusuf Hawi alias Herman (43) dan Taufik Hidayat alias Taufik beserta barang bukti 1 Kg sabu dan 7300 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo GT.

Bahkan pada hari berikutnya, Selasa (23/8) atau setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Mairi Supriadi alias Kuyung alias Damiri (37) dan M Daud A Jalili alias Daud alias Abah (58) yang diketahui keduanya merupakan warga binaan Rutan Pakjo Palembang.

Kedua warga Jalan Swadaya Lorong Irigasi Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang dan warga Desa Meunasah Puuk Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Aceh tersebut, diketahui merupakan sebagai pengendali peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi, kronologis pengungkapan sindikat peredar narkoba yang melibatkan dua orang warga binaan tersebut berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Taufik di rumahnya Jalan Pengadilan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka Nurhasan. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya barang bukti hanya saja pihaknya berhasil menemukan dua buku tulis milik tersangka Nila Sari yang berisikan catatan rekap transaksi jual beli narkoba.

Mendapati hal tersebut dan mengetahui tersangka Nila Sari sering berada di rumah sepupunya yang berada di Jalan Sungki Kelurahan Kemas Ridho Kecamatan Kertapati Palembang, sehingga petugas pun kembali melakukan pengembangan dengan memeriksa di sekitar kediaman sepupunya.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam rumah tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di luar sekitar rumah atau persisnya di semak-semak, petugas berhasil menemukan tas ransel berwarna biru bertuliskan Arofah Tour dan Travel dan saat dilakukan pemeriksaan, diketahui berisi amplop berwarna coklat yang berisikan 1 Kg sabu serta 7300 butir ekstasi.

Kemudian pada hari selanjutnya setelah dilakukan penangkapan, tersangka Nurhasan mendapat telpon dari seorang bernama Hermanto. Saat itu, Hermanto meminta tersangka Nurhasan untuk mengantarkan sabu satu kantong seberat 100 gram kepadanya sesuai dengan perintah Mairi.

Petugas yang mengetahui hal tersebut, seketika langsung menyuruh tersangka Nurhasan untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun, saat itu petugas dengan diam-diam melakukan pembuntutan hingga akhirnya didapati keduanya bertransaksi di Jalan Kolonel H Barlian tak jaun dari Pasar JM Km 9 Palembang.

Setelah keduanya bertransaksi dan barang bukti sabu berada di tangan Hermanto, petugas yang sudah bersiap pun akhirnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Hermanto.

Setelah mengamankan keempatnya, petugas pun kembali langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni Mairi dan Daud yang keduanya merupakan warga binaan Rutan Pakjo Palembang dan diketahui keduanya merupakan sebagai pengendali transaksi narkotika yang dilakukan keempat tersangka sebelumnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, menjelaskan, kedua napi tersebut baru menjalani hukuman 1,5 tahun karena ditangkap membawa 1 kg sabu pada 2015 lalu. Keduanya divonis 16 tahun dan 17 tahun penjara.

"Mairi dan Daud adalah napi rutan Pakjo Palembang, mereka yang mengendalikan peredaran sabu jaringan ini," ungkapnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (30/8).

Dijelaskannya, cara kerja yang digunakan adalah berkomunikasi melalui ponsel dari rutan pemasok barang asal Aceh berinisial BN alias R (DPO). Lalu, kedua tersangka menghubungi Nila dan Nurhasan untuk menerima barang kiriman.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved