NEWS VIDEO SRIPO

Empat Terdakwa Mark-Up TPU Minta Keringanan

Selain diwakilkan melalui penasihat hukum, amar pembelaan juga dibacakan sendiri oleh para terdakwa.

Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan tipikor dengan modus mark-up lahan TPU di PN Tipikor Palembang Kamis (25/8/2016).

Selain diwakilkan melalui penasihat hukum, amar pembelaan juga dibacakan sendiri oleh para terdakwa.

Pada intinya, keempat terdakwa yang diketahui bernama Umirtom (mantan Sekda OKU), Akhmad Junaidi (mantan asisten I), Najamudin (mantan Kadinsos OKU), dan Hidirman (mantan PNS sekaligus pemilik lahan TPU) meminta keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH.

Salah satu alasan dikarenakan masih banyak pihak lain yang dinilai terlibat kasus ini, namun sampai sekarang masih bebas.

Hakim belum memberikan vonis usai pembelaan dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Kasus ini sendiri melahirkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved