Ujang Tertangkap Tangan Jual Kucing Hutan di Pasar Burung 16 Ilir

"Baru mau saya jual seharga Rp 300 ribu tapi sudah ditangkap terlebih dahulu dan saya juga tidak tahu kalau itu binatang dilindungi," terangnya.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Ujang saat diamankan di Polda Sumsel (atas). Anak Kucing Hutan yang diamankan dari tangan tersangka (bawah). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tertangkap tangan hendak menjual anak Kucing Hutan sebanyak tiga ekor, Azhari alias Ujang (48) warga Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya diamankan.

Ujang diamankan petugas BKSDA yang dibackup Unit IV Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 08.00 di Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

Menurut keterangan tersangka Ujang, kucing yang memiliki nama latin Felis Bengalensis tersebut didapat setelah dibeli dari seseorang yang ada di kampungnya beberapa hari yang lalu.

"Saya beli tiga ekor kucing itu seharga Rp 200 ribu," jelasnya saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (24/8/2016).

Rencananya, dikatakannya, tiga ekor anak Kucing Hutan tersebut akan dijual kepada seorang pedagang di Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

"Baru mau saya jual seharga Rp 300 ribu tapi sudah ditangkap terlebih dahulu dan saya juga tidak tahu kalau itu binatang dilindungi," terangnya.

Sebelum hendak menjual ini, dikatakannya, ia merupakan seorang pedagang burung Ciblek yang sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

Sementara itu, Kanit IV Subdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Raphael BJ Lingga, menjelaskan, tersangka Ujang diamankan pihaknya bersama petugas BKSDA Sumsel setelah tertangkap tangan hendak menjual tiga ekor anak Kucing Hutan.

"Dari pengakuannya, anak Kucing Hutan tersebut didapatkan setelah dibeli dari seorang di kampungnya dan menurut pengakuannya, ia juga tidak tahu kalau kucing tersebut masuk dalam daftar binatang dilindungi," jelasnya.

Akibat ulahnya tersebut, dikatakannya, tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eko Sistem dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Anak Kucing Hutan tersebut baru memiliki panjang sejengkal dan diperkirakan baru berusia satu bulan. Tiga ekor anak Kucing Hutan tersebut saat ini telah kita serahkan ke BKSDA Sumsel," jelasnya.

Selain mengamankan tiga ekor anak Kucing Hutan tersebut, dikatakannya, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang burung Elang.

"Untuk burung Elang, kita dapat saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ini dan saat itu, burung Elang tersebut telah ditinggal pemiliknya," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved