NEWS VIDEO SRIPO
Purnawirawan Polri Pemilik Senpi Sidang Perdana
Tindak pidana Bambang diketahui saat adanya pengiriman paket misterius di terminal Laju Prima Km 12 Palembang April 2016.
Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Purnawirawan Polri bernama Bambang Sugiharto (70) menjalani sidang perdana di PN Palembang, Rabu (24/8/2016).
Warga Jelutung, Jambi, yang disidangkan atas perkara kepemilikan senpi beserta amunisinya ini didakwa sudah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Fakta persidangan, tindak pidana Bambang diketahui saat adanya pengiriman paket misterius di terminal Laju Prima Km 12 Palembang April 2016.
Paket itu dikirim bersamaan dengan sepaket berisikan spare part pesanan pengusaha bengkel.
Karena paket yang dipesan lebih banyak, pengusaha bengkel tersebut melapor ke polisi perihal paket sisa yang mencurigakan.
Beberapa saat kemudian, datang anggota polisi dan membuka paket misterius tersebut.
Dari situ diketahui paket berisikan senpi beserta ribuan butir amunisi dari ragam jenis.
Polisi lalu mendalami temuan ini hingga akhirnya mengarah ke identitas Bambang yang tinggal di Jambi.
Bambang langsung dijemput dari kediamannya.