Belanja Narkoba di Indonesia Tahun 2015 Tembus Rp72 Triliun

Semakin merajalelanya peredaran narkoba, membuat Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) terpanggil untuk harus bergerak menghentikan penyalahgunaan barang har

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Dewan Penasihat Muslimat Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi menyampaikan tausiyah pada Pelantikan Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) Sumsel Masa Khidmad periode 2016-2021, di Griya Agung Palembang, Minggu (21/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Semakin merajalelanya peredaran narkoba, membuat Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) terpanggil untuk harus bergerak menghentikan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Ketua Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah dapat data update dari BNN kalau belanja Narkoba tahun 2014 sudah mencapai Rp 63 triliun dan belanja Narkoba yang dikeluarkan masyarakat di tahun 2015 yang ter-update minggu lalu bisa menembus Rp72 triliun.

"Sebetulnya kita tidak melihat bagaimana produktivitas kita itu tereduksi oleh terganggunya kesehatan, terganggunya perekonomian masyarakat. Karena, kalau Rp72 triliun itu dibelanjakan dengan sesuatu yang produktif untuk layanan pendidikan dan layanan UMKM, pasti akan sangat banyak mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita. Termasuk bagaimana bisa menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, serta kesejahteraan daerah," kata Khofifah pada Pelantikan Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) Sumsel Masa Khidmad periode 2016-2021, di Griya Agung, Minggu (21/8/2016).

Khofifah menyatakan, Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) ingin masuk menjadi bagian dari gerakan masyarakat dan gerakan kerakyatan, yang memang seluruhnya harus bergerak untuk menghentikan penyalahgunaan Narkoba, menghentikan kemungkinan-kemungkinan menjadi korban Narkoba termasuk korban drug trafficker.

Menteri Sosial ini juga mengumumkan, saat ini di Lapas Anak Wanita Tanggerang dari 189 anak yang ada, 60 persennya adalah drug trafficker.

Para mafia rupanya sudah mencatat anak-anak untuk menjadi trafficker.

Ini yang harus menjadi bagian dari kewaspadaan bersama.

Karena kalau anak-anak menjadi korban drug trafficker, hukuman maksimal dari anak-anak separuh dari hukuman maksimal orang dewasa.

Kalau anak sudah menjalani separuh hukuman, maka mereka bisa bebas bersyarat.

"Kalau anak-anak dapat hukuman maksimal 10 tahun, bebas bersyarat lim tahun, dapat remisi-remisi, mungkin dia empat tahun sudah bebas dari penjara. Tapi proses bimbingan, pendidikan dan pembinaan pada anak tersebut akan terkacaukan oleh lingkungan mafia yang memang menyasar pada anak-anak yang menjadi drug trafficker," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved