Dua Bebas, 107 Napi dapat Remisi 17 Agustus.
Selain remisi 17 Agustus HUT kemerdekaan, remisi juga diberikan pada lebaran.
Penulis: Awijaya | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG -- Sebanyak 107 orang jumlah tahanan menerima remisi pada Hari Ulang Tahun(HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71. Dua orang Narapidana (Napi) diantaranya, dibebaskan setelah menerima remisi ini.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tebingtinggi, Abdul Hakim Amer mengatakan remisi yangdiberikan kepada tahanan biasanya remisi umum dan remisi khusus.
Selain remisi 17 Agustus HUT kemerdekaan, remisi juga diberikan pada lebaran. Remisi diberikan paling banyak selama enam bulan dan paling singkat tiga bulan.
"Dari 174 jumlah tahanan, sebanyak 107 yang menerima remisi dan dua orang tahanan setelah menerima remisi nanti bebas," kata Abdul Hakim Amer kepada wartawan, Senin (15/08/2016).
Dikatakan Amer kondisi rutan Tebingtinggi saat ini sudah overkapasitas, mestinya dengan kondisi rutan saat ini hanya menampung seratus orang tahanan maupun Napi. Sementara jumlah petugas rutan saat ini hanyak 16 orang sipir.
"Dengan jumlah yang ada saat ini sudah overload, dibandingkan dengan petugas kita yang ada," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kepala-rutan-tebingtinggi-abdul-hakim-amer_20160816_091211.jpg)