Dipecat Majikan Sebagai Penyadap Karet, Kakek 5 Cucu Nekat Menodong

Aku sama teman aku mencegat mobil sambil mengacungkan pakai kecepek, sedang yang lainnya mengambil uangnya,

Editor: Sudarwan
Tribun Sumsel/Ari Wibowo
Alias alias Lias(29), Mat Sani (56)‎, AS(17) dan Ade Irawan (18). Semetara itu, Al dan Sh masih DPO, pelaku penodongan (duduk), saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Selasa (16/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo

SRIPOKU.COM, PALI - Enam dari empat pelaku penodongan mobil pick up di Tebing Berarau Jalan Desa Sungai Ibul Kecamatan, Talang Ubi Kabupaten PALI, Sabtu (13/8/2016) lalu, diringkus Polsek Talang Ubi, Senin (15/8/2016) malam.

Keempat pelaku yakini warga Desa Sungai Ibul, Talang Ubi, Mat Sani (56), Alias alias Lias (29), AS (17) dan Ade Irawan (18). Semetara itu, Al dan Sh masih DPO.

Dari pengakuan, Mat Sani, ia mengaku melakukan penodongan menggunakan kecepek, bersama lima rekannya terhadap mobil pick up yang hendak pulang dari kalangan (Pasar tradisional mingguan) di Sungai Ibul.

Dari hasil kejahatan itu pihaknya mendapat uang hasil kejahatan. Namun, ia mengaku belum sempat mendapat bagian dari uang hasil kejahatan itu.

"Aku sama teman aku mencegat mobil sambil mengacungkan pakai kecepek, sedang yang lainnya mengambil uangnya, katanya dapat uang Rp 300 ribu, tapi saya belum mendapat bagian," akui Mat di hadapan tiga rekannya yang sedang terborgol, Selasa (16/8/2016).

Kakek lima cucu terpaksa, menodong setelah tiga bulan dipecat oleh majikannya sebagai serabutan menyadap karet.

"Sudah tiga bulan aku tidak nyadap karet dipecat oleh majikan, aku jadi tidak ada pencarian, akhirnya ikut-ikutan menodong," kata dia.

Sementara Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kompol Victor Eduar Tondaes, membenarkan kejadian tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan serta barang buktinya yang disita petugas, satu unit handphone, dua pucuk Senpira dan satu parang.

"Penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari korban, pelaku dijerat pasal 365 tindakan pencurian kekerasan dengan anacamaan 7 tahun pencara," jelas Kompol Victor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved