Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Aipda Mardiansyah Sudah Dua Kali Ambil Sabu

"Barang bukti itu berada di tangan tersangka Mardiansyah sedangkan, kedua rekannya hanya menemani di dalam mobil."

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Ketiga tersangka rekan Aipda Mardiansyah saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (16/8). 

SIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah ditangkap lalu diamankan, Aipda (bukanAiptu) Mardiansyah (39), akhirnya langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, oknum Polri yang diketahui menjabat sebagai Katim Khusus (Sebelumnya Kanit) Satres Narkoba Polresta Palembang tersebut diketahui telah dua kali melakukan transaksi narkoba.

"Keterangannya memang bukan satu kali ini, sebelumnya sudah pernah melakukan tansaksi narkoba," ungkap Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit I, AKBP Andri saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (16/8).

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka Mardiansyah dan ketiga rekannya (Sebelumnya empat), Ardi (24), Sukirno (55) serta Dian (36) yang diketahui merupakan seorang wanita tersebut berawal saat pihaknya melakukan transaksi undercoverbuy dengan tersangka Mardiansyah di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Senin (15/7) sekitar pukul 16.00.

"Awalnya, tersangka Ardi mengambil barang bukti sabu dari seorang bandar inisial Uj (DPO) di Jalan Kolonel H Barlian Km 7 persisnya depan Diskotik Darma Agung Palembang. Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut langsung diserahkan kepada tersangka Mardiansyan yang sudah menunggu bersama kedua orang rekannya, Sukirno dan Dian di dalam sebuah mobil di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.

Setelah barang bukti diserahkan kepada tersangka Mardiansyah, dikatakannya, pihaknya  yang sudah menunggu langsung melakukan transaksi dengan tersangka Mardiansyah hingga kemudian langsung diamankan.

Namun, lantaran saat itu sempat berusaha kabur melarikan diri setelah mengetahui yang melakukan transaksi adalah petugas, pihaknya pun langsung melumpuhkan tersangka Mardiansyah dengan tembakan yang berhasil bersarang di kaki kirinya hingga kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Barang bukti itu berada di tangan tersangka Mardiansyah sedangkan, kedua rekannya hanya menemani di dalam mobil. Untuk barang buktinya sabu seberat 1 Kg yang terdiri dari 10 peket ukuran 100 gram," terangnya.

Lantaran mengalami luka tembak, dikatakannya, tersangka Mardiansyah pun akhirnya harus menjalani operasi dan belum dapat diambil keterangan lebih lanjut. Namun, dari hasil keterangan sementara, tersangka telah lebih satu kali melakukan transaksi narkoba.

"Tersangka Mardiansyah tidak tahu kalau kita yang melakukan penyamaran dan tersangka Mardiansyah juga tidak tengah melakukan penyamaran. Kalau tengah melakukan penyamaran, pasti ada surat tugasnya tapi ini tidak," tuturnya.

Saat disinggung adakah keterlibatan orang atasan mengenai tersangka Mardiansyah yang hanya merupakan Bintara berani bermain narkoba, Irawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.

"Masih diselidiki,  tapi itu dilakukan bisa saja dari personal sendiri dan bukan karena keterlibatan orang lain. Kita tidak menutup kemungkinan juga akan memeriksa teman-temannya," ucapnya.

Akibat ulahnya tersebut, dikatakannya, tersangka Mardiansyah dan ketiga rekannya akan dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.

Sementara itu, tersangka Ardi, mengatakan, ia hanya disuruh Uj mengambil dan mengantar sabu tersebut kepada tersangka Mardiansyah.

"Saya sudah dua kali mengantar kepadanya tapi saya tidak tahu kalau dia polisi. Pertama dulu tidak sebanyak ini dan saya mengantar diupah Rp 500 ribu," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved