Dipenjara Tiga Tahun Haidir Senyum

Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini bisa tersenyum begitu hakim mengetuk palu tiga kali.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Haidir saat menjalani sidang putusan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Subur Susetyo SH MH di PN Palembang Senin (15/8) tampaknya cukup melegakan bagi M Haidir (40). Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini bisa tersenyum begitu hakim mengetuk palu tiga kali.

Padahal, sebelum tahu vonis dari hakim, Haidir terlihat cukup tegang. Jidadnya sesekali berkerut sembari menatap hakim dengan tatapan serius ketika membacakan putusan. Sama sekali tidak terlihat senyum di bibir Haidir.

"Kami menerima vonis majelis hakim. Selain tidak terlalu berbeda dengan tuntutan, vonis itu dirasa sudah cukup adil," kata pengacara Haidir, Bustanul Fahmi SH.

Menerima vonis dari majelis hakim juga dilakukan oleh Nina Lestarina SH selaku jaksa. Meski tuntutan yang ia ajukan lebih tinggi enam bulan, Nina menilai vonis hakim sudah cukup adil. Dengan demikian, vonis dari hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dalam berkas putusan diketahui Haidir tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya yang berada di kawasan Seberang Ulu I Palembang beberapa bulan yang lalu. Oleh majelis hakim, Haidir dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved