Pegawai SPBU Tebingtinggi Bawa Pistol Rakitan dan Kuduk

"Aku tu cuma untuk jago-jago bae nyimpanyo, kareno sering bawa duit dan balek malam," ungkap Deki dibincangi, Kamis(11/08/2016).

Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AWIJAYA
Tersangka Deki (28) diamankan di Mapolres Empatlawang, Kamis (11/08/2016). 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG-- Deki (28) Warga Desa Rantautenang Kecamatan Tebingtinggi Empatlawang, harus berurusan dengan polisi akibat menyimpan Senjata Api (Senpi) jenis revolver berisi 4 butir amunisi FN 4 dan senjata tajam jenis kuduk di sepeda motornya.

Deki yag bekerja sebagai karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tebingtinggi ini mengaku menyimpan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga, karena sering pulang malam setelah bekerja di SPBU.

Menurut informasi, Deki ditangkap saat patroli aparat Reskrim Polres Empatlawang di sejumlah titik yang dianggap rawan di sekitaran Tebingtinggi, Rabu malam (10/08) sekitar pukul 22.00.

Saat petugas berpatroli di sekitaran jembatan musi II Tebingtinggi atau jembatan kuning, Deki baru pulang dari SPBU melintas, petugas merasa curiga dengan sepeda motor yang Deki tunggani tanpa plat kendaraan asli.

Polisi pun memberhentikan Deki dan memeriksa surat kendaraan, saat diperiksa didapati senjata tajam jenis kuduk dan senjata api rakitan beserta amunisi.

"Aku tu cuma untuk jago-jago bae nyimpanyo, kareno sering bawa duit dan balek malam," ungkap Deki dibincangi, Kamis(11/08/2016).

Ia mengaku sekitar tiga tahun memegang senpi tersebut dari salah seorang temannya berinisial Ao, saat itu temanya Ao meminjam uang kepadanya dengan jaminan senpi tersebut.

"Belum pernah saya gunakan, sejak saya pegag senjata itu,"katanya

Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Robhinson melalui Kanit Reskrim Iptu Regan Kusuma mengatakan pihaknya curiga karena saat patroli melihat tersangka lewat sendiri di lokasi yang rawan dan gelap, dengan menunggangi motor menggunakan plat palsu dan dibagian belakang tanpa plat.  Saat digeledah menemukan barang bukti senjata api dan senjata tajam.

"Akibat menyimpan barang bukti sebilah sajam dan senpi revolver kaliber 9 mm Ia dikenakan
Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, pasal 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved